mobilinanews (Jakarta) – Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 10 April 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.
Atruan ini diterapkan setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Jakarta dianggap memenuhi syarat jika mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 2.
Anies juga akan membatasi operasional transportasi umum di Jakarta. Mulai jumlah penumpang hingga jam operasional.
"Jam operasinya dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," jelas Anies Baswedan dikutip dari Liputan6 di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Anies menambahkan, pada prakteknya, transportasi umum tersebut akan dikurangi 50 persen dari jumlah penumpangnya. Jadi setiap armada tidak diperkenankan mengangkut penumpang secara penuh.
Namun, Anies tidak mengatur soal larangan akses kendaraan pribadi keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
"Kendaraan pribadi tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum, tetapi harus ada phyisical distancing, artinya jumlah penumpang kendaraan dibatasi," tambah Anies.
Untuk transportasi alternatif seperti ojek online hanya boleh beroperasi untuk jasa pengiriman barang saja.
Sementara untuk mengangkut penumpang, Anies belum memberikan aturan dengan jelas. Sebab, kata dia, poin-poin aturan mengenai PSBB hingga kini masih dalam tahap penyelesaian.
"(Ojek online) untuk deliver barang confirm boleh, kendaraan roda empat bawa penumpang boleh," tutupnya. (anto)