Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan! Nikmati Hingga Awal 2025

Jum'at, 01/11/2024 14:35 WIB | Ade Nugroho
Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan! Nikmati Hingga Awal 2025
Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan! Nikmati Hingga Awal 2025

mobilinanews (Jakarta) - Pemprov DKI Jakarta sedang memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak.

Lewat program yang disebut “pesta penunggak pajak,” Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengadakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bagi penyerahan kedua dan seterusnya, hingga awal 2025.

Program ini diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024.

Dalam peraturan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa pajak balik nama kendaraan (BBNKB) sebesar 0 persen, khusus bagi kendaraan penyerahan kedua dan selanjutnya.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga atau denda pajak yang seharusnya terutang.

Artinya, mereka yang menunggak pajak kendaraan kini dapat mengurus administrasi kendaraan tanpa harus membayar biaya denda atau bunga yang menumpuk.

Kebijakan ini berlaku otomatis melalui sistem informasi pajak daerah.

Pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan insentif ini; insentif pajak diberikan secara langsung kepada wajib pajak yang memenuhi syarat.

Sementara itu, bagi mereka yang telah melakukan pembayaran BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebelum aturan ini berlaku,

tidak akan bisa meminta pengembalian dana atau kelebihan pajak.

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, menyatakan bahwa pajak yang sudah dibayarkan sebelum aturan ini berlaku dianggap sah dan tidak bisa direvisi atau diklaim kembali.

Pemberlakuan penghapusan denda ini efektif mulai tiga hari kerja setelah peraturan diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan akan berakhir pada 5 Januari 2025,

bersamaan dengan implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Program “pesta penunggak pajak” ini diharapkan dapat mengurangi tunggakan pajak di Jakarta dan mendorong lebih banyak masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa beban biaya tambahan.

KATA KUNCI