
mobilinanews (Jakarta) – Sistem tilang poin resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025 oleh Korlantas Polri. Setiap pelanggaran lalu lintas kini akan dikenai pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap pengemudi. Dengan batas maksimal 12 poin, setiap pelanggaran akan tercatat, dan sanksi berat menanti jika poin habis.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mendorong pengemudi lebih disiplin. "Pengurangan poin sesuai tingkat pelanggaran. Kalau ringan, berkurang 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin. Tabrak lari atau kecelakaan fatal bisa langsung cabut SIM," jelasnya.
Cara Kerja Sistem Tilang Poin
Poin pelanggaran dicatat melalui surat tilang atau data kecelakaan lalu lintas. Jika pengemudi mengumpulkan 12 poin, SIM akan ditahan sementara. Pada 18 poin, SIM akan dicabut sepenuhnya. Untuk mengembalikan SIM, pengemudi wajib mengikuti pelatihan keselamatan berkendara dan mengajukan pembuatan ulang SIM.
Berikut adalah daftar pelanggaran lalu lintas beserta poin pengurangannya:
Pelanggaran Ringan (1 Poin)
Mengganggu fungsi rambu atau marka jalan
Tidak mematuhi perintah polisi
Tidak mengenakan helm standar atau sabuk pengaman
Tidak memberikan isyarat saat belok atau berpindah lajur
Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari
Melanggar aturan parkir atau berhenti
Pelanggaran Sedang (3 Poin)
Melanggar rambu lalu lintas atau batas kecepatan
Tidak memprioritaskan pejalan kaki atau pesepeda
Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor sesuai aturan
Mengemudi kendaraan dengan perlengkapan yang mengganggu keselamatan
Pelanggaran Berat (5 Poin)
Mengemudi tanpa SIM
Menerobos palang pintu kereta api
Melakukan balapan di jalan raya
Mengemudi kendaraan yang tidak laik jalan
Pelanggaran Berat dengan Dampak Kecelakaan (10–12 Poin)
Merusak rambu lalu lintas atau fasilitas umum (10 poin)
Kecelakaan dengan korban luka ringan hingga berat (10–12 poin)
Kecelakaan fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia (12 poin)
Sanksi untuk Pelanggaran
12 poin: SIM ditahan sementara hingga keputusan pengadilan.
18 poin: SIM dicabut permanen berdasarkan keputusan pengadilan.
Pengemudi dengan sanksi wajib mengikuti pelatihan dan prosedur pembuatan SIM baru setelah masa hukuman selesai.
Kesimpulan
Sistem tilang poin ini menjadi langkah tegas Korlantas Polri dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih aman. Dengan pengurangan poin untuk setiap pelanggaran, pengemudi diharapkan lebih waspada dan disiplin di jalan. Jika Anda tidak ingin kehilangan SIM, taati peraturan lalu lintas dan prioritaskan keselamatan!