Daftar Lengkap Pelanggaran Lalu Lintas dan Sistem Tilang Poin Berlaku Mulai 2025

Kamis, 09/01/2025 10:10 WIB | Ade Nugroho
Daftar Lengkap Pelanggaran Lalu Lintas dan Sistem Tilang Poin Berlaku Mulai 2025
Daftar Lengkap Pelanggaran Lalu Lintas dan Sistem Tilang Poin Berlaku Mulai 2025

mobilinanews (Jakarta) – Sistem tilang poin resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025 oleh Korlantas Polri. Setiap pelanggaran lalu lintas kini akan dikenai pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap pengemudi. Dengan batas maksimal 12 poin, setiap pelanggaran akan tercatat, dan sanksi berat menanti jika poin habis.

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mendorong pengemudi lebih disiplin. "Pengurangan poin sesuai tingkat pelanggaran. Kalau ringan, berkurang 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin. Tabrak lari atau kecelakaan fatal bisa langsung cabut SIM," jelasnya.

Cara Kerja Sistem Tilang Poin

Poin pelanggaran dicatat melalui surat tilang atau data kecelakaan lalu lintas. Jika pengemudi mengumpulkan 12 poin, SIM akan ditahan sementara. Pada 18 poin, SIM akan dicabut sepenuhnya. Untuk mengembalikan SIM, pengemudi wajib mengikuti pelatihan keselamatan berkendara dan mengajukan pembuatan ulang SIM.

Berikut adalah daftar pelanggaran lalu lintas beserta poin pengurangannya:

Pelanggaran Ringan (1 Poin)

Mengganggu fungsi rambu atau marka jalan

Tidak mematuhi perintah polisi

Tidak mengenakan helm standar atau sabuk pengaman

Tidak memberikan isyarat saat belok atau berpindah lajur

Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari

Melanggar aturan parkir atau berhenti

Pelanggaran Sedang (3 Poin)

Melanggar rambu lalu lintas atau batas kecepatan

Tidak memprioritaskan pejalan kaki atau pesepeda

Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor sesuai aturan

Mengemudi kendaraan dengan perlengkapan yang mengganggu keselamatan

Pelanggaran Berat (5 Poin)

Mengemudi tanpa SIM

Menerobos palang pintu kereta api

Melakukan balapan di jalan raya

Mengemudi kendaraan yang tidak laik jalan

Pelanggaran Berat dengan Dampak Kecelakaan (10–12 Poin)

Merusak rambu lalu lintas atau fasilitas umum (10 poin)

Kecelakaan dengan korban luka ringan hingga berat (10–12 poin)

Kecelakaan fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia (12 poin)

Sanksi untuk Pelanggaran

12 poin: SIM ditahan sementara hingga keputusan pengadilan.

18 poin: SIM dicabut permanen berdasarkan keputusan pengadilan.

Pengemudi dengan sanksi wajib mengikuti pelatihan dan prosedur pembuatan SIM baru setelah masa hukuman selesai.

Kesimpulan

Sistem tilang poin ini menjadi langkah tegas Korlantas Polri dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih aman. Dengan pengurangan poin untuk setiap pelanggaran, pengemudi diharapkan lebih waspada dan disiplin di jalan. Jika Anda tidak ingin kehilangan SIM, taati peraturan lalu lintas dan prioritaskan keselamatan!