Pengendara Wajib Tahu Arti dan Fungsi Marka Jalan, Ini Penjelasannya!

Minggu, 06/04/2025 14:15 WIB | Wilfrid Kolo
Salah satu model marka jalan untuk mengatur lajur jalan
Salah satu model marka jalan untuk mengatur lajur jalan

mobilinanews (Jakarta) - Pengendara mobil tentu akrab dengan garis putih melintang di tengah jalan, sebagai salah satu rambu lalu lintas. Garis melintang di jalan itu dikenal dengan marka jalan. Banyak orang yang beraggapan marka jalan dibuat untuk membagi dua jalur jalan berlawanan dan sejenisnya.

Padahal marka jalan sendiri memiliki fungsi yang lebih luas sesuai dengan bentuk garis yang dibubuhkan diatas badan jalan. Ia juga menjadi alat lalu lintas untuk memberikan isyarat kondisi jalan pada pengemudi, agar lebih safety.

Marka jalan sendiri adalah suatu tanda di atas permukaan jalan yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Tanda jalan ini penting, sehingga diatur dalam peraturan mengenai rambu-rambu di atas jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Biasanya tanda di jalan ini dibubuhkan dengan cat warna putih, merah atau kuning.


1. Marka Membujur Utuh

Jenis marka jalan ini biasa menjadi tanda lalu lintas berupa garis lurus yang membujur panjag di atas pemukaan jalan. Garis membujur ini memiliki berfungsi sebagai tanda larangan kepada pengendara untuk melintasi garis tersebut.

Marka jalan panjang membujur ini juga berfungsi Bisa sebagai pembagi lajur kendaraan. Jadi ketika Anda berhadapan dengan jenis marka jalan ini, perlu menahan diri untuk tidak menyalip kendaraan di depannya. Fungsi ini bila marka jalan dibubuhkan di tengah jalan.

Selain itu, marka membujur juga, kadang diletakan ditepi jalan. Fungsinya menjadi berbeda karena ia beralih tugas menjadi peringatan tepi jalur lalu lintas. Kendaraan ini di area ini tak boleh saling mendahului.

2. Marka Jalan Putus-Putus

Marka jalan putus-putus berfungsi sebagai pembagi jalur pada jalan. Biasanya berupa garis lurus berukuran pendek berwarna putih yang dibubuhkan di tengah jalan. Marka jenis ini juga sebagai peringatan kapada pengendara akan adanya marka membutujur utuh di depan.

Garis putih putur-putus ini juga menjadi signal agar pengendara lebih hati-hati. Fungsi marka putus-putus juga dapat digantikan sementara oleh kerucut lalu lintas, sebagai tanda adanya rintangan di depan jalan.

Pengedara bisa melewati atau menyalip kendaraan di depan jika masih ada di marka putus-putus. Tetapi harus dilakukan dengan perhitungan untuk keamanan.

3. Marka putih membujur ganda utuh dan putus-putus

Marka jalan dengan garis putus-putus biasanya ditemukan di jalan-jalan perkotaan. Tanda rambu lalu lintas model ini membolehkan kendaraan untuk menyalip atau berpinndah posisi dari jalur yang satu ke jalur yang lain.

Namun jika ada didi garis putih lurus utuh, maka mobil tidka boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda yang ada di depan. Pengendara yang mengambil sebelah kiri jalur rangkap, tidak diperbolehkan melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan maupun membelok.

4. Marka putih membujur ganda utuh

Ada juga marka jalan berbentuk garis membujur ganda utuh. Tanda lalu lintas jalan model ini digunakan untuk mengatur lalu lintas kendaraan di rute utama lintas kota Indonesia. Biasanya ditemukan di jalur-jalur panjang jalan luar kota.

Penggunaan garis ganda utuh ini adalah sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut, karena jalur tersebut dianggap berbahaya, karena itu mobil tetap pada jalurnya masing-masing.

Berada diatas marka jalan itu, berati Anda tidak diizinkan sama sekali untuk menyalip kendaraan depan dan berpindah jalur atau saling mendahului.

5. Marka putih melintang garis utuh

Marka jalan model ini, akrab di perempatan jalan atau tempat penyeberangan tertentu. Semua pengguna jalan megenalnya dengan sebutan Zebra Cross dengan bentuk garis melintang utuh. Marka melintang ini adalah menandai sumbu jalan.

Pengendara yang menemukan tanda ini, berarti ia ada di area penyeberangan pejalan kaki, sehingga harus berhenti dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyeberang.

Memahami marka jalan akan membuat pengendara lebih aman di jalan. Sebagai sinyal umum di jalan pemahaman akan marka jalan, akan meminimalisir kecelakaan atau benturan, karena masing-masing pengendara mengetahui apa yang harus dilakukan.

Untuk itu para pengendara mobil diharapkan untuk belajar lebih jauh tentang marka jalan dan mematuhinya, agar secara bersama dapat membuat jalan-jalan di Indonesia semakin aman dan ramah untuk sesama pengguna jalan