mobilinanews (Jakarta) – Pemerintah akhirnya memastikan bahwa insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik resmi dicabut pada 2024. Kebijakan yang telah berlangsung sejak Maret 2023 itu kini akan digantikan dengan skema baru berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah tidak lagi memberikan subsidi langsung senilai Rp 7 juta, melainkan menggantinya dengan insentif pajak.
"Pemerintah akan memberikan insentif dalam bentuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)," ujar Airlangga.
Namun, besaran dan mekanisme penerapan insentif baru ini masih dalam tahap pembahasan. Regulasi resmi diharapkan akan rampung sebelum Hari Raya Lebaran, yakni sekitar Maret 2025.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025). Regulasi ini memperpanjang skema PPN DTP bagi kendaraan listrik roda empat dan bus listrik.
Adapun skema yang berlaku untuk mobil listrik adalah:
PPN DTP sebesar 10% bagi kendaraan bermotor listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%
PPN DTP sebesar 5% bagi bus listrik dengan TKDN antara 20% hingga di bawah 40%
Artinya, mobil listrik yang memenuhi syarat hanya dikenakan PPN 1% dari tarif normal sebesar 11%, karena 10%-nya ditanggung oleh pemerintah.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan skema pasti untuk motor listrik. Namun, jika mengikuti aturan yang berlaku untuk mobil listrik, maka PPN DTP untuk motor listrik kemungkinan sebesar 10%.
Saat ini, motor listrik dikenakan PPN sebesar 11%. Jika pemerintah menanggung 10% dari PPN tersebut, maka konsumen hanya perlu membayar 1% PPN saat membeli motor listrik.
Meski belum ada kepastian, banyak pihak berharap skema ini bisa tetap memberikan keuntungan bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan listrik.
Keputusan pemerintah menghapus subsidi langsung Rp 7 juta dan menggantinya dengan insentif pajak diprediksi akan mempengaruhi minat masyarakat dalam membeli motor listrik.
Subsidi sebelumnya cukup efektif meningkatkan penjualan motor listrik. Dengan adanya potongan harga langsung, konsumen merasa lebih tertarik untuk membeli kendaraan ramah lingkungan ini.
Namun, skema PPN DTP bisa jadi lebih menguntungkan bagi produsen yang telah memenuhi syarat TKDN. Mereka bisa tetap menawarkan harga yang kompetitif tanpa perlu menunggu subsidi langsung dari pemerintah.
Bagi masyarakat, peralihan skema ini bisa berarti harga motor listrik tidak akan turun sebesar Rp 7 juta seperti sebelumnya, tetapi tetap lebih murah dibanding tanpa insentif.
Dengan rencana penerapan skema PPN DTP, masyarakat dan pelaku industri kendaraan listrik masih menunggu kejelasan terkait persentase insentif yang akan diterapkan untuk motor listrik.
Regulasi ini diperkirakan akan dikeluarkan pada Maret 2025, sebelum Hari Raya Lebaran. Jika mekanisme PPN DTP untuk motor listrik mengadopsi skema mobil listrik, maka motor listrik bisa tetap lebih terjangkau bagi masyarakat.
Sementara itu, bagi produsen motor listrik yang telah memenuhi standar TKDN, skema baru ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar domestik.
Bagaimana menurut kamu? Apakah skema insentif pajak ini cukup menarik dibandingkan subsidi Rp 7 juta sebelumnya?