mobilinanews (Jakarta) - Ternyata bukan cuma pengendara biasa yang bisa kena tilang elektronik Para pengemudi ambulans pun mulai mengeluh karena tetap dijepret kamera ETLE saat sedang bertugas Bahkan ketika sedang membawa pasien atau jenazah yang butuh penanganan cepat
Seperti yang dialami Febryan seorang sopir ambulans dari Jakarta yang kena tilang saat melintasi lampu merah dan jalur busway Ia mengaku saat itu sedang membawa pasien rujukan dari Rumah Sakit Hermina ke Rumah Sakit Pelni Tapi beberapa hari kemudian notifikasi tilang masuk ke ponselnya
Begitu ia buka ternyata nomor pelat ambulansnya diblokir
Masalahnya mobil ambulans yang dikendarai Febryan bukan pelat merah melainkan pelat sipil karena dikelola oleh perusahaan swasta Meski demikian ambulans itu tetap punya izin resmi dan terdaftar sebagai kendaraan darurat
"Sudah ada izin kami dari PT Febryan Wirasejahtera Indonesia tapi tetap saja kena tilang" ujar Febryan saat dihubungi
ETLE Deteksi Pelanggaran Berdasarkan Nomor Polisi Bukan Jenis Kendaraan
Menurut keterangan dari AKBP Ojo Ruslani selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kamera ETLE hanya membaca nomor polisi kendaraan Sistem ini tidak bisa membedakan apakah kendaraan itu ambulans mobil jenazah atau mobil biasa
"Yang dibaca oleh sistem adalah nomor polisinya bukan jenis kendaraannya" ujar Ojo
Itulah sebabnya banyak ambulans yang tetap kena tilang padahal sedang menjalankan tugas darurat Sayangnya sistem kamera belum secerdas itu untuk membaca situasi di lapangan
Sudah Terlanjur Kena Tilang Ini Solusinya
Kabar baiknya para pengemudi ambulans yang sudah telanjur kena tilang bisa mengajukan sanggahan secara online Caranya cukup mudah cukup buka website resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lalu isi kolom sanggahan
Setelah diproses pihak kepolisian akan mengecek dan bisa membatalkan tilang secara resmi
Tapi perlu dicatat meski ambulans adalah kendaraan prioritas bukan berarti bebas melakukan semua pelanggaran Contohnya seperti tidak pakai sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat mengemudi Itu tetap dilarang dan bisa dikenai sanksi
Cara Biar Ambulans Aman dari Tilang ETLE Selamanya
Nah ini dia solusi paling permanen agar ambulans dan mobil jenazah tidak terus-terusan jadi korban salah tangkap kamera ETLE
Polda Metro Jaya mengimbau agar semua pengelola ambulans atau asosiasi segera mendaftarkan nomor pelat mobil ke sistem Ditlantas
Cukup buat surat resmi dan ajukan ke Direktorat Lalu Lintas Nanti setelah terdaftar nomor pelat tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar putih atau whitelist ETLE Artinya kendaraan itu tidak akan dikenai tilang otomatis lagi
"Kami minta asosiasi mobil ambulans atau pengelolanya kirim surat ke kami supaya datanya dimasukkan ke sistem" ujar Ojo
Kendaraan Darurat Perlu Perlindungan Tapi Juga Tertib
Ambulans dan mobil jenazah memang punya hak prioritas di jalan Tapi tetap perlu ada aturan main yang jelas dan komunikasi antara pengelola dengan kepolisian Dengan sistem yang diperbarui dan data yang lengkap kamera ETLE bisa lebih cerdas membedakan mana pelanggaran dan mana yang tugas darurat
Jadi kalau kamu bagian dari tim ambulans atau pengelola kendaraan darurat pastikan segera daftarkan nomor pelatnya ke Polda Supaya misi kemanusiaan tidak terhambat oleh surat tilang elektronik yang bikin repot di tengah tugas berat
Ingat tugas mulia butuh dukungan sistem yang adil dan terintegrasi bukan malah dipersulit oleh teknologi yang salah sasaran