Mobilinanews (Jakarta) – Seperti yang santer terdengar perihal rencana pemerintah menaikan tarif tol, dalam waktu sangat dekat rencana kenaikan tariff segera terealisasikan. Per hari Minggu 1 November (lusa) tariff tol baru segera diberlakukan.
“Pemerintah segera mengkoreksi tariff tol di tidak kurang dari 30 titik tol, salah satunya tol dalam kota. Hal ini dilakukan guna meningkatkan mutu dan pelayanan tol bagi penggunanya,” ujar Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat (PR), Dr. Ir M. Basuki Hadimuljono M.Sc, kepada mobilinanews.
Sesuai dengan SK Menteri PU dan PR No. 507/KPTS/M/2015 tanggal 28 Oktober 2015, mengatur perubahan tentang tariff tol gerbang tol dalam kota. Untuk mobil penumpang Golongan I (Sedan, Jip, Pickup, Truk kecil) tariff akan menjadi Rp 9.000,-. Golongan II, jenis truk dengan 2 Gandar Rp 11.000,-. Golongan III truk dengan 3 Gandar Rp 14.500,-. Golongan IV truk dengan 4 Gandar Rp 18.000,- dan golongan V truk lebih dari 5 Gandar dikenakan tariff Rp 21.500,-.
Selain menaikan tariff tol Departemen PU dan PR, juga sedang melangsungkan sejumlah pembangunan ruas tol baru baik di Pulau Jawa maupun Pulau Sumatera. Rencananya sejumlah ruas tol baru yang dibangun dengan menggunakan system Gate to Gate, ditargetkan beroperasi di 2018.