mobilinanews (Jakarta) - Permainan gelap berupa kloning mobil banyak terjadi di dua negara tetangga, Singapura dan Malaysia. Departemen Transportasi Jalan (JPJ) Malaysia mengungkap kurang lebih 95% dari mobil kloning yang terdeteksi melalui operasi di Malaysia diselundupkan dari Singapura.
Kebanyakan mobil kloning merupakan unit bekas yang telah melewati sertifikat kelayakan atau Certificate of Eligibility (COE) yang berlaku di negara mereka (Singapura-red). Hal ini sangat potensial untuk menjadi bisnis gelap karena di Singapura, mobil yang memiliki umur 10 tahun, harus dipensiunkan dari jalan raya karena dianggap tidak aman.
Meskipun pemilik atau pengguna mobil memiliki opsi untuk memperbarui COE, hal itu seringkali terlampau mahal, sehingga sebagian besar lebih memilih untuk membatalkan pendaftaran pembaruan kendaraan mereka dan memilih membeli yang baru
“Saat jangka waktu itu tercapai, semua kendaraan harus dibuang. Ini peluang bagi mereka yang menjadi sindikat untuk mendatangkan kendaraan ke negara Malaysia, sebelum mencari pembeli, atau sebaliknya,” kata Direktur JPJ Selangor, Nazli Md Taib, mengutip Paultan, Senin (3/5/2021)
Nazli juga menjelaskan, saat mobil kloning tersebut tiba di Malaysia, biasanya mobil tersebut diparkir di kondominium atau tempat parkir mobil berbayar hingga ada pembeli. Setelah diamankan, sindikat kemudian akan meminta pembeli untuk datang dan mengambil sendiri kendaraan tersebut di tempat yang ditentukan.
“Seringkali pelanggan dan penjual tidak pernah bertemu. Semua transaksi dilakukan secara online karena sindikat selalu berhati-hati. Mereka juga punya anggota dengan peran khusus seperti pelari dan lainnya,” ujar Nazli.
Dia menegaskan, mereka yang hendak membeli mobil bekas perlu waspada dan berupaya untuk menentukan asal kendaraan, pemilik aslinya, dan memeriksa kendaraan tersebut dengan baik. Kedua, pemeriksaan mobil bekas harus melalui Pusat Pemeriksaan Kenderaan Berkomputer (Puspakom) untuk memastikan kesepakatan mengikuti prosedur yang benar.
“Kami sendiri harus ke JPJ untuk verifikasi sidik jari. Pembeli dan penjual harus memberikan cap jempolnya. Jika masyarakat membeli dan menjual mobil tanpa verifikasi sidik jempol, itu tidak legal. Karena itu, kita perlu hati-hati dan mengikuti proses peralihan kepemilikan agar tidak tertipu," tukasnya. (Elk)