Insentif Impor Mobil Listrik Distop Akhir 2025, Sinyal Kuat Pemerintah untuk Lokalisasi Industri EV Nasional

Jum'at, 12/09/2025 12:03 WIB | bagas
BYD Sealion 7 (Foto: BYD Indonesia)
BYD Sealion 7 (Foto: BYD Indonesia)

Mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik (EV) di Tanah Air. Mulai akhir tahun 2025, insentif impor mobil listrik utuh atau Completely Built Up (CBU) akan dihentikan sepenuhnya.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bagi para produsen untuk segera beralih dari sekadar mengimpor menjadi membangun pabrik dan memproduksi unit secara lokal.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengumumkan secara resmi bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan izin impor mobil listrik CBU yang disertai manfaat insentif.

Artinya, subsidi berupa pembebasan bea masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik impor akan berakhir per 31 Desember 2025.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, menjelaskan bahwa pemerintah ingin mendorong pabrikan berinvestasi dan membangun fasilitas produksi di Indonesia.

"CBU tidak akan kita perpanjang. Saat ini beberapa merek, termasuk BYD, sudah berkomitmen membangun pabrik di Indonesia dan memulai produksi lokal," jelas Setia mengutip keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Langkah ini dianggap krusial untuk memperkuat industri otomotif nasional dan menciptakan lapangan kerja baru. Dengan produksi lokal, rantai pasok industri komponen juga akan ikut tumbuh, sehingga nilai tambah ekonomi dapat dinikmati di dalam negeri.

Diharapkan, dengan meningkatnya produksi lokal, harga mobil listrik juga menjadi lebih kompetitif bagi konsumen. Sebelumnya, program insentif ini memberikan fasilitas menarik dengan syarat yang ketat.

Produsen yang memanfaatkan skema ini wajib memproduksi jumlah kendaraan yang sama di dalam negeri, dengan rasio 1:1. Tenggat waktu terakhir untuk mengajukan program ini pun sudah ditetapkan pada 31 Maret 2025.

Hingga kini, tercatat enam perusahaan telah memanfaatkan program insentif impor mobil listrik CBU, di antaranya, PT National Assemblers (Citroen, Aion, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia. PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia. PT Era Industri Otomotif (Xpeng) hingga PT Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Keenam perusahaan tersebut telah berkomitmen menanamkan investasi hingga Rp 15,52 triliun dengan target kapasitas produksi mencapai 305.000 unit. Penghentian insentif ini menjadi momentum bagi produsen mobil listrik untuk mempercepat strategi lokalisasi produksi mereka.

Pemerintah berharap kebijakan ini akan memacu percepatan pembangunan pabrik, transfer teknologi, serta menciptakan ekosistem EV yang lebih matang di Indonesia, sehingga ketergantungan pada impor dapat berkurang secara signifikan.