mobilinanews (Jakarta) – Setelah mengakui beberapa kekeliruan di masa lalu serta memohon maaf, pengelola Uber Taxi akhirnya dapat bernafas lega serta akan secara sigap belajar dan memahami sepenuhnya persyaratan yang diberikan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Melalui BKPM (Badan Kordinasi Penanaman Modal)dan Dishub (Dinas Perhubungan) akhirnya Uber Taxi diperbolehkan beroperasi oleh Ahok dengan beberapa syarat yang diajukan kepada pengelolanya dan harus dilakukan oleh mitra Uber Taxi.
Ahok menetapkan setidaknya 4 syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki eksistensi legal (PMA/PT), membayar pajak (pajak pendapatan , pajak kendaraan), memiliki asuransi yang memadai dan memastikan kendaraan mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor (KIR).
Selain menentukan beberapa syarat tersebut Ahok juga telah mengarahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pembenahan pada kuota ijin taksi dan perusahaan kendaraan sewa serta melakukan verifikasi asuransi dan dilakukan secara transparan.
Alasan kenapa Uber Taxi akhirnya diperbolehkan beroperasi karena taksi ini dikatakan sebagai aktivitas yang illegal dan harus diberantas namun seiring dengan kebutuhan reformasi maka sebaiknya taksi yang menggunakan kendaraan pribadi sebagai fasilitas ini justru diberi pengarahan yang tegas dan dibiarkan bertumbuh.
Ditambahkan olehnya teknologi ride sharing seperti Uber telah direspon secara positif dan luar biasa para penggunannya karena mampu menyediakan 3 faktor, keamanan, kepercayaan dan value for money melalui platform teknologi yang dimilikinya.
Ketetapan Ahok yang member ijin kepada Uber Taxi, tentunya akan menjadi sebuah alternatif mencari penghasilan tambahan bagi pemilik mobil keluaran 2013 keatas (baca juga : Penghasilan Tambahan Rp 3 Juta Seminggu Dengan Uber Taxi). Berminat? Info lebih detail tentang Uber Taxi cek di https://www.uber.com/cities/jakarta
(sumber : Uber Taxi)