mobilinanews (Jakarta) - Sebentar lagi para pecinta modifikasi harus berhadapan dengan sebuah peraturan yang sangat memberatkan terkait permasalahan modifikasi kendaraan. Semua bentuk modifikasi kendaraan di luar standard, baik itu roda empat maupun roda dua akan dianggap sebagai tindakan melawan hukum alias tindak pidana.
Semua ini merujuk dari Pasal 277 juncto Pasal 316 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Seperti yang dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto melalui akun facebook Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa modifikasi boleh saja asal melakukan uji tipe untuk mendapat sertifikat khusus dari Kementerian Perhubungan. Klasifikasinya meliputi perubahan dimensi, kapasitas tenaga mesin dan daya angkut.
Uji tipe tersebut juga tidak sembarangan, ada beberapa ketentuan lainnya. Contohnya harus dapat rekomendasi dari APM dan dilakukan di bengkel umum yang ditunjuk oleh Kemenhub.
Lalu bagaimana tanggapan mereka yang menggeluti bisnis penjualan aksesoris kendaraan? mobilinanews mencoba meminta tanggapan dari Teng Herry Sutanto selaku pemilik Oppa Teng Aksesoris yang baru saja meresmikan toko aksesoris pertamanya di MGK Kemayoran.
"Kebetulan saat ini saya tidak jual untuk jenis speed up, dan saya gak bikin yang bore up atau ubahan-ubahan yang arahnya untuk performa ataupun perubahan bentuk sampai yang ekstrim banget. Cukup untuk aksesoris body-body motor saja, kayak kondom tangki dan windshield," jelasnya saat ditemui di acara peresmian toko aksesorisnya, Rabu (9/12).
"Yang tidak dibolehin itu kan perubahan yang ekstrim. Yang merubah bentuk dari motor apa jadi Cafe Racer misalnya. Kalau cuma body-body saja harusnya gak kena."
Kendati demikian, ia merasa aturan ini sangat merugikan banyak pihak, baik itu pemilik motor, bengkel aksesoris maupun pengusaha-pengusaha aksesoris dan spare part racing.
"Jujur peraturan ini akan sangat membatasi kreatifitas orang. Malah ini nantinya malah bikin orang jadi malas berkarya. Namanya kita sebagai manusia kan biasanya punya pemikiran, ah gue mau bikin ini ah!, tapi kok malah dibatasin?"
"Sayang aja, malah mengecilkan kemampuan otak kita. Luar biasa otak manusia itu, kalau dibatasi, kapan berkembangnya otak kita?" pungkasnya.
So..... Bagi Anda penggemar modifikasi, fikir-fikir dulu deh kalau mau modif motor atau mobilnya. Daripada sudah keluar duit banyak untuk modal modif, tapi malah harus berurusan juga dengan hukum. Dendanya juga tidak tanggung-tanggung, bisa buat beli satu motor baru lagi.