mobilinanews (Jakarta) – Banyak pelajar yang menggunakan motor untuk berpegian. Untuk itu, mereka perlu memahami kebiasaan berkendara yang aman sejak dini agar perjalanan ke sekolah tetap nyaman dan selamat.
Mereka harus memiliki kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan, mengingat risiko kecelakaan terjadi sangatlah besar.
Tidak menggunakan helm, hingga mengendarai sepeda motor sebelum memiliki izin dapat membahayakan diri sendiri dan sesama pengguna jalan. Karena itu, pelajar perlu paham aturan juga perlengkapan berkendara yang aman.
Main Dealer sepeda motor Honda area Jakarta – Tangerang, PT Wahana Makmur Sejati (WMS), mengajak pelajar mengenali dan menerapkan lima kebiasaan penting agar tetap mengutamakan keamanan di jalan.
Edukasi ini mencakup penggunaan helm, patuh terhadap rambu lalu lintas yang berlaku, jumlah penumpang, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta peran orang tua dalam mendampingi anak memahami keselamatan berkendara.
“Pelajar perlu memahami bahwa keselamatan bukan hanya soal bisa mengendarai sepeda motor, tetapi juga mengetahui aturan dan kelengkapan yang harus dibawa saat berkendara. Lewat kampanye #Cari_Aman, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap perjalanan harus mengutamakan keselamatan,” ujar Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.
Gunakan Helm Berstandar SNI
Helm merupakan perlindungan penting untuk mengurangi risiko cedera kepala saat terjadi kecelakaan.
Pengendara dan penumpang wajib menggunakan helm berstandar SNI dengan posisi yang benar serta tali pengikat terkunci. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Patuhi Rambu dan Marka Jalan
Pahami arti rambu lalu lintas, patuhi lampu merah, perhatikan marka jalan, dan gunakan lampu sein sebelum berbelok.
Jangan melawan arus atau memaksakan diri menerobos persimpangan. Kedisiplinan ini membantu menjaga keselamatan diri sekaligus menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Berboncengan Maksimal Dua Orang
Selalu tidak memaksakan, motor tidak diperuntukkan untuk membawa lebih dari dua orang. Artinya, hanya boleh membawa satu pengendara dan satu penumpang.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ. Membawa penumpang melebihi kapasitas dapat mengganggu keseimbangan, yang tidak kalah penting diperhatikan saat beban berlebih akan menyulitkan pengendalian kendaraan.
Miliki SIM C
Setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, usia minimal untuk memperoleh SIM C adalah 17 tahun.
Dalam Pasal 281 UU LLAJ mengatur ancaman kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM.
Belum Punya SIM? Minta Orang Tua Mengantar
Pelajar yang belum memenuhi usia atau persyaratan kepemilikan SIM C tidak boleh mengendarai sepeda motor, meskipun didampingi orang tua. Pilihan yang aman adalah meminta orang tua mengantar menggunakan sepeda motor atau kendaraan lain.
Orang tua juga berperan penting untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara.
“Jangan menunggu mengalami kecelakaan atau mendapat teguran untuk mulai peduli terhadap keselamatan. Pelajar bisa memulainya dengan menggunakan helm secara benar, tertib berlalu lintas,” tukas Agus.