mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah harus merespon perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat terkait lebih disukai taksi online ketimbang taksi resmi dan permanen. Karena masyarakat tentu memilih yang lebih nyaman, cepat dan murah.
Hal itu disampaikan Milatia Kusuma Munim ahli manajemen transportasi yang dihubungi mobilinanews pada Rabu (17/3).
"Zaman cepat berkembang dan teknologi informasi menguasai dunia. Kita juga nggak boleh berpangku tangan. Nah mengenai membanjirnya serbuan taksi online harus direspon dengan merevisi Undang Undang yang ada. Yang sebelumnya perusahaan taksi menguasai sektor hulu sampai hilir, yang melahirkan monopoli harus diubah," ujar Tia.
Berbeda dengan taksi online yang setidaknya ada 3 sektor terlibat yakni regulator penyedia teknologi informasi, pemilik kendaraan dan driver. Efeknya, bisa menekan biaya yang berimplikasi masyarakat pemakai taksi yang diuntungkan.
Meski begitu, terang Tia, juga mesti ada pengaturan mengenai taksi online dimaksud. Yakni harus melengkapi dirinya seperti dengan taksi resmi terutama kendaraan yang dipakai harus dengan pelat kuning.
"Fenomena grab car dan uber ini sudah mengglobal dalam 5 tahum ini. Memang juga ada beberapa penolakan di beberapa negara. Tapi segera bisa diatasi. Karena pemerintah segera merespon dengan menyiapkan payung hukumnya. Jadi penataan ulang peraturan itu untuk melindungi keduanya ; taksi resmi dan taksi online," sarannya.
Biar saja mayarakar memiliki pilihan, may taksi argo atau taksi online. Kita tunggu aksi pemerintah deh.