mobilinanews (Jakarta) - Para pelaku bisnis transportasi online merasa keberatan dengan dikeluarkannya peraturan Menteri perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Pasalnya disebutkan dalam Pasal 18 Ayat 2 poin G yang menyebutkan "menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1300cc (seribu tiga ratus centimeter cubic).
Dalam hal ini jelas pernyataan secara rinci bahwa jenis kendaraan yang dilarang adalah Low Cost Green Car (LCGC) melainkan pembatasan minimal kaspasitas mesin 1300cc. Sedangkan mobil-mobil LCGC juga diatur dalam peraturan lain dengan kapasitas mesin maksimal 1200cc.
Melihat fenomena itu, Drs. Darmaningtyas dari Ketua Bidang Advokasi Masyrakat Transportasi Indonesia (MTI) angkat bicara. "Sebenarnya hal ini bukan masalah serius dan tidak perlu di besar-besarkan. Sejatinya mobil LCGC atau sejenisnya itu bukan diciptakan untuk urusan bisnis dalam hal ini ya taksi online," ujarnya saat ditemui mobilinanews.
Namun sebenarnya mobil lCGC sangat menguntungkan bagi pelaku bisnis transportasi karena biaya operasional dan pemeliharaan yang ringan, harga mobil murah tentunya menyebabkan cicilan yang terjangkau bagi yang membeli secara kredit.
Bahkan banyak yang beropini bagaimana dengan kalayakan angkutan umum yang beredar, karena mereka juga masih menggunakan mesin ber-cc kecil. Hal tersebutlah yang menjadi patokan para pelaku bisnis taksi online.
Darmaningtyas yang juga pakar transportasi di Indonesia menjelaskan, produsen mobil di Indonesia menciptakan LCGC itu untuk kebutuhan keluarga ekonomi kelas menengah yang meinginginkan kendaran lebih dari 2 penumpang. "Kecuali memang kendaraan itu dikhususkan untuk mobil angkutan, jadi jangan samakan dengan angkutan umum," terangnya. (Zhein)