mobilinanews (Jakarta) - Kelar mudik lebaran, biasanya banyak konsumen yang kendaraannya mengalami masalah-masalah sepanjang perjalanan mudik sampai balik lagi ke Jakarta.
Tenang, kalau kendaraan Anda sudah diasuransikan, tentu menjadi kewajiban pihak asuransi untuk mengganti semua kerugian yang timbul pada kendaraan Anda. Tentunya dengan pengajuan klaim asurani terlebih dahulu.
Nah, untuk mempermudah proses klaim, berikut cara praktis dan hal yang harus Anda siapkan (khusus pelanggan Garda Oto dari Asuransi Astra) :
1. Garda Mobile Otocare
Lewat aplikasi mobile Garda Mobile Otocare, pelaporan klaim bisa dilakukan dengan cepat dan mudah hanya dengan sentuhan jari. Cukup tekan fitur `Garda Oto` untuk mengajukan klaim, maka petugas Garda Oto akan menghubungi Anda dalam waktu 1x24 jam untuk menindaklanjuti pengajuan klaim seperti penjadwalan dan tempat survei mobil.
2. Garda Akses 1 500 112
Layanan ini dapat dihubungi selama 24 jam tanpa henti. Petugas Garda Akses akan membantu dan memastikan klaim Anda diproses. Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kerugian melalui SMS ke nomor 08118 500 112.
3. Garda Center & kantor cabang
Bagi Anda yang kebetulan sedang jalan-jalan di mal bisa sekalian mengajukan klaim ke gerai Garda Center di 21 mal di kota-kota besar Indonesia, atau bisa juga mendatangi kantor cabang Asuransi Astra. Petugas Garda Oto akan membantu Anda menjelaskan prosedur dan informasi yang diperlukan.
4. asuransiastra.com
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengakses website asuransiastra.com dengan mengisi data singkat di menu `New Claim`.
5. Dokumen penting
Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan saat klaim:
1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.
- ·Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- ·Fotokopi polis asuransi
- ·Fotokopi STNK kendaraan
- ·Fotokopi SIM pengemudi
- ·Keterangan dari kepolisian setempat
2. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- ·Fotokopi polis asuransi
- ·Fotokopi STNK kendaraan
- ·Fotokopi SIM pengemudi
- ·Keterangan dari kepolisian setempat
- ·Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
- ·Surat blokir STNK
- ·Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
- ·Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- ·Fotokopi polis asuransi
- ·Fotokopi STNK kendaraan
- ·Fotokopi SIM pengemudi
- ·Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)
Mudah bukan??? (Zie)