motorinanews – Tahukah Anda apakah itu biaya SWDKLLJ yang ada di STNK kendaraan? SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Artinya, setiap membayar pajak kendaraan juga secara otomatis ikut terdaftar di perusahaan BUMN bernama Jasa Raharja. Besaran tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan.
Untuk motor berkapasitas mesin 50cc sampai 250 cc dikenai tarif Rp35 ribu. Sedang untuk jenis sedan, jip dan lain dikenai beban biaya sebesar Rp143 ribu.
Manfaat dari SWDKLLJ adalah untuk mendapat perlindungan asuransi, jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Untuk memperoleh santunan dari SWDKLLJ, berikut cara memperoleh santunan:
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
3. Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli. Sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur, jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang (pengemudi) tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.
Semoga bermanfaat.