Divonis Kartel oleh KPPU, Yamaha Indonesia Langsung Banding

Selasa, 21/02/2017 23:54 WIB
redaksi


Skutik Yamaha yang dipersoalkan oleh KPPU, dianggap kartel. (foto : Yamaha)
Skutik Yamaha yang dipersoalkan oleh KPPU, dianggap kartel. (foto : Yamaha)

mobilinanews (Jakarta) – Tentang putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang telah menjatuhkan sanksi kepada Yamaha dan Honda terkait kartel harga skutik 110 cc, pihak Yamaha Indonesia langsung melakukan banding pada Senin (20/2).

Berikut siaran pers pihak Yamaha Indonesia terkait putusan dimaksud.

Kami, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, menyatakan kekecewaannya yang mendalam dengan pertimbangan Majelis Komisi yang mengesampingkan fakta-fakta persidangan dimana saksi-saksi yang diperiksa menyatakan tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apapun antara Yamaha Indonesia dan Honda.

Ahli-ahli yang diperiksa pun telah menyatakan dengan tegas terdapat kesalahan-kesalahan analisis ekonomi oleh Tim Investigator dan tidak ada peristiwa atau fakta hukum yang dapat dianggap sebagai perjanjian penetapan harga antara pesaing.

Ahli ekonomi yang diperiksa dalam persidangan pun secara tegas menyatakan bahwa analisis pergerakan harga oleh Tim Investigator tidak dapat dijadikan bukti yang sah untuk membuktikan atau setidak-tidaknya mengindikasikan adanya peralelisme harga.

Para pelaku usaha lain dan asosiasi yang diperiksa juga secara tegas menyatakan bahwa persaingan di pasar skuter matik sangatlah ketat sehingga tuduhan penetapan harga antara Yamaha Indonesia dan Honda sangat tidak beralasan.

Terkait dengan putusan yang sama sekali mengesampingkan fakta dimaksud, Yamaha Indonesia mencadangkan haknya untuk mengajukan keberatan melalui pengadilan. Biarlah pengadilan yang mengungkap kebenaran dan sekaligus menggugurkan apa yang diyakini oleh KPPU sebagaimana putusannya yang sangat jauh dari kebenaran. (budi santen)

Tag

Terpopuler

Terkini