Mobilinanews (Jakarta) - Sebagai sarana komunikasi dengan pengguna jalan lain, pengendara sepeda motor Honda harus memahami pentingnya prinsip etika dalam menggunakan klakson.
Tujuannya bukan untuk mengobarkan emosi atau memperburuk kondisi di jalan lain.
Klakson merupakan alat komunikasi melalui isyarat suara yang dapat dipahami oleh pengguna jalan lain, seperti mobil, sepeda motor, dan pejalan kaki.
Namun, saat ini banyak pengendara sepeda motor yang tidak kesulitan membunyikan klakson, terutama saat macet, lampu merah, dan kemacetan.
Padahal, peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan di pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.
Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi
Kendati demikian, tidak sedikit pengguna sepeda motor Honda yang tidak memedulikan peraturan tersebut.
Melihat kondisi tersebut, Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) menghimbau agar pengendara sepeda motor Honda selalu mengedepankan etika dalam penggunaan klakson untuk menghidari hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Berikut beberapa etika dalam penggunaan klakson yang dapat dilakukan.
1). Tidak Membunyikan Klakson Saat Kondisi Macet
Dalam kondisi macet, keputusan untuk membunyikan klakson bukan merupakan solusi yang tepat karena hanya akan membuat emosi para pengendara lain di sekitar. Pengendara diharapkan selalu sabar dan tenang setiap kali berada di kondisi jalan macet.
2.) Tidak Menekan Tombol Klakson Berkali-kali
Tidak disarankan membunyikan klakson lebih dari dua dan panjang karena bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain. Pengendara sepeda motor disarankan untuk membunyikan klakson maksimal dua kali saja.
3.) Tidak Membunyikan Klakson Ketika Lampu Lalu Lintas Berwarna Hijau
Ketika lampu lalu lintas baru saja berubah menjadi hijau, disarankan untuk tidak menggunakan klakson karena akan memicu emosi pengguna jalan di depan. Oleh karena itu, sebaiknya sabar dan menunggu kendaraan yang berada di depan berjalan.
4.) Tidak Membunyikan Klakson di Sekitar Rumah Sakit
Suara klakson dapat mengganggu pasien di rumah sakit terlebih lagi apabila ada pasien yang sedang mengidap penyakit berat sehingga akan membahayakan keselamatan pasien.
“Klakson mungkin masih dianggap sepele, tapi di kondisi tertentu membunyikan klakson dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya. Terlebih lagi banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya, jadi etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting,” ungkap Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati.
Melalui #Cari_Aman, PT Wahana Makmur Sejati (WMS) selaku Main Dealer Sepeda Motor Honda Jakarta-Tangerang bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan, meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara dan etika yang benar ketika berkendara.
“Keselamatan berkendara #Cari_Aman ini adalah salah satu bentuk komitmen dan bukti nyata kami untuk selalu berkontribusi menciptakan generasi yang selalu mengutamakan keselamatan berkendara baik itu untuk diri sendiri maupun orang lain,” tutup Agus Sani. (Arf)