mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat gebrakan dengan menurunkan pajak bahan bakar minyak BBM dari 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan hanya 2 persen untuk kendaraan umum
Langkah ini langsung menarik perhatian masyarakat sekaligus pelaku industri energi
PT Pertamina Persero sebagai BUMN yang bertugas menyediakan BBM pun angkat bicara terkait kebijakan baru ini
Direktur Utama PT Pertamina Simon Alysius Mantiri menyatakan pihaknya siap mendukung dan menjalankan kebijakan pemerintah mengenai pajak BBM
Dalam keterangannya di Hotel Borobudur Senin 28 April 2025 Simon menegaskan komitmen Pertamina untuk selalu berpegang pada arahan dan tugas strategis yang diberikan negara
"Kita sebagai BUMN tentunya akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah dan pasti kita akan mengikuti arahan dari pemerintah" ujar Simon
Pernyataan ini menegaskan bahwa Pertamina sebagai perusahaan negara tidak akan mengambil keputusan sepihak apalagi dalam hal yang berkaitan langsung dengan harga energi vital
Salah satu pertanyaan besar yang muncul adalah apakah turunnya pajak BBM ini akan langsung berdampak pada penyesuaian harga BBM di pasaran
Menjawab hal ini Simon menyebutkan bahwa pihaknya masih perlu melakukan perhitungan detail sesuai arahan pemerintah
"Iya tentunya dihitung lagi karena pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik" kata Simon
Menurutnya harga BBM dipengaruhi banyak faktor mulai dari harga minyak dunia nilai tukar rupiah biaya distribusi hingga kebijakan fiskal nasional
Oleh sebab itu meski pajak turun tidak serta merta harga BBM langsung berubah
Pertamina akan menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah sebelum mengambil langkah apapun terkait harga jual
Penurunan pajak BBM di Jakarta ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor PBBKB untuk kendaraan pribadi di Jakarta adalah sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar
Namun dalam kebijakan baru untuk kendaraan pribadi tarif tersebut dipangkas menjadi 5 persen sementara kendaraan umum mendapatkan tarif lebih ringan lagi yaitu hanya 2 persen
Kebijakan ini hanya berlaku untuk BBM yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah DKI Jakarta
Ada beberapa alasan kenapa pemerintah daerah memilih untuk menurunkan pajak BBM
Pertama untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global
Kedua untuk membantu sektor transportasi umum agar operasionalnya menjadi lebih murah sehingga bisa meningkatkan kualitas layanan dan mengurangi ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi
Ketiga untuk mengurangi beban biaya hidup di Jakarta yang memang terkenal tinggi
Dengan turunnya pajak diharapkan harga BBM di SPBU wilayah Jakarta bisa lebih kompetitif meskipun belum bisa dipastikan secepat apa dampaknya terasa di lapangan
Penurunan pajak BBM ini masih terbatas di wilayah DKI Jakarta
Namun langkah ini bisa menjadi sinyal penting bagi daerah lain terutama kota besar yang menghadapi tekanan ekonomi serupa
Jika Jakarta bisa sukses mengelola dampak fiskal dari pemangkasan pajak ini tidak menutup kemungkinan provinsi lain akan mempertimbangkan kebijakan serupa
Hal ini tentu akan menjadi angin segar bagi industri otomotif transportasi publik hingga konsumen umum di seluruh Indonesia
Penurunan pajak BBM di Jakarta menjadi 5 persen adalah langkah progresif yang berpotensi memberi dampak positif ke berbagai sektor
Pertamina sebagai BUMN strategis memastikan tetap mengikuti keputusan pemerintah dan akan melakukan perhitungan matang sebelum menyesuaikan harga BBM
Bagi masyarakat kebijakan ini membawa harapan akan harga BBM yang lebih terjangkau di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat
Kini semua mata tertuju pada langkah selanjutnya apakah harga BBM benar-benar akan turun dan bagaimana kebijakan ini akan diikuti daerah lain