mobilinanews (Jakarta) - Buat kamu yang sedang berencana membeli kendaraan bekas, kini ada kabar baik yang layak dirayakan.
Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Artinya saat membeli mobil atau motor bekas kamu tidak perlu lagi membayar beban BBNKB yang sebelumnya bisa mencapai jutaan rupiah.
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau yang dikenal sebagai UU HKPD Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama alias saat kamu membeli kendaraan baru langsung dari diler
Kenapa Ini Penting Buat Kamu
Selama ini biaya balik nama menjadi salah satu pertimbangan utama ketika membeli kendaraan bekas Terutama untuk kendaraan yang berharga cukup tinggi beban BBNKB bisa bikin kantong terkuras Karena itu keputusan pemerintah ini disambut hangat oleh masyarakat apalagi mereka yang aktif di pasar kendaraan second baik sebagai pembeli pribadi maupun pelaku bisnis
Selain meringankan beban finansial kebijakan ini juga menjadi pendorong untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan selama ini masih banyak pengguna kendaraan bekas yang enggan balik nama karena merasa biayanya terlalu besar Padahal data kepemilikan sangat penting bukan hanya untuk urusan administrasi tapi juga menyangkut aspek hukum dan perlindungan asuransi
Masih Ada Biaya Lain yang Perlu Diperhatikan
Meski BBNKB sudah tidak perlu dibayar bukan berarti proses balik nama sepenuhnya gratis Kamu tetap perlu menyiapkan dana untuk biaya lain seperti
Pajak Kendaraan Bermotor PKB yang besarnya sekitar 15 persen dari NJKB tergantung daerah dan jenis kendaraan
SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja
Biaya administrasi STNK dan pelat nomor baru
Biaya penerbitan BPKB jika memang diperlukan
Dengan kata lain kamu tetap harus menghitung total biaya balik nama namun kabar baiknya komponen paling mahal yakni BBNKB sudah tidak ada lagi
Apa Kata Pemerintah dan Jasa Raharja
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni yang juga menjadi bagian dari Tim Pembina Samsat Nasional mengimbau masyarakat agar tidak lagi menunda proses balik nama kendaraan "Jangan ditunda tunda BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan", ujarnya dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Korlantas Polri
Senada dengan itu Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menegaskan pentingnya data kepemilikan kendaraan yang akurat terutama dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi Jika kendaraan belum balik nama proses klaim bisa terhambat bahkan bisa ditolak karena data tidak cocok
Dampaknya ke Pasar Kendaraan Bekas
Kebijakan ini berpotensi mendorong geliat pasar kendaraan bekas karena mengurangi beban biaya yang harus ditanggung pembeli Selain itu ini juga menjadi peluang bagi showroom atau diler kendaraan second untuk lebih aktif mendorong konsumen agar langsung balik nama setelah transaksi
Dalam jangka panjang pemerintah berharap kebijakan ini akan menertibkan basis data kendaraan di Indonesia sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan karena identitas kendaraan sudah sesuai dengan pemilik aslinya
Kesimpulan
Gratisnya biaya BBNKB untuk kendaraan bekas bukan hanya kabar gembira bagi pembeli kendaraan second tapi juga langkah besar menuju tertib administrasi dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Meskipun masih ada sejumlah biaya lain yang harus ditanggung penghapusan BBNKB jelas meringankan beban dan mempercepat proses balik nama
Jadi kalau kamu baru saja membeli mobil atau motor bekas sekarang adalah waktu terbaik untuk segera balik nama Tak hanya hemat tapi juga bikin kamu lebih tenang dan aman saat berkendara di jalan raya