Mobilinanews (Jakarta) - Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dengan status pajak mati tidak bisa lagi mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina. Video dan foto yang beredar memperlihatkan adanya pemeriksaan kendaraan oleh petugas di salah satu SPBU, hingga memunculkan kekhawatiran publik.
Namun, Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut. Mereka menegaskan, tidak ada larangan bagi kendaraan dengan pajak mati untuk membeli BBM di SPBU. Informasi yang viral tersebut disebut sebagai bentuk kesalahpahaman di masyarakat.
Dalam keterangan resminya, Pertamina menjelaskan bahwa sistem digitalisasi pengisian BBM memang sedang terus dikembangkan. Salah satunya adalah integrasi dengan data kendaraan. Meski begitu, hingga saat ini belum ada kebijakan yang membatasi akses BBM berdasarkan status pajak kendaraan.
Kehadiran petugas yang terlihat dalam video viral tersebut bukanlah untuk menolak kendaraan mengisi BBM, melainkan bagian dari sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Pantauan HBR dari berbagai unggahan media sosial pada Sabtu, 27 September 2025, terlihat beberapa kendaraan disebut-sebut ditolak saat hendak mengisi BBM karena pajak belum diperpanjang. Hal inilah yang kemudian menimbulkan spekulasi dan keresahan di kalangan warganet.
Namun, Pertamina memastikan bahwa tidak ada sistem verifikasi pajak kendaraan di mesin dispenser SPBU. Dengan kata lain, masyarakat tetap bisa mengisi BBM meskipun kendaraan belum melunasi pajak tahunan.
Pertamina mengajak masyarakat untuk tidak panik dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya. Mereka juga mengimbau agar pemilik kendaraan tetap tertib administrasi dengan membayar pajak tepat waktu, karena pajak merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan dan pelayanan publik.