mobilinanews (Jakarta) - Buat kita-kita yang sering mobile di jalan raya, ada info krusial yang wajib masuk radar. Mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026, Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2026 serentak di seluruh Indonesia.
Nah, buat yang punya kebiasaan "kreatif" tapi melanggar hukum—seperti sengaja copot pelat nomor atau menutupinya pakai stiker biar lolos dari kamera ETLE (tilang elektronik)—siap-siap gigit jari. Sekali tertangkap, uang Rp500.000 bisa langsung melayang dari dompet!
Mengapa Pelat Nomor Jadi Target Utama?
Belakangan ini, modus menghindari tilang elektronik makin beragam. Banyak pengendara yang sengaja melepas pelat nomor belakang, menutup sebagian angka dengan stiker, atau bahkan menyamarkannya dengan cat.
Polisi tidak tinggal diam. Tahun ini, Operasi Patuh mengusung tema "Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas."
Meski fokus pada digitalisasi, Korlantas Polri memastikan tilang manual tetap berlaku untuk pelanggaran yang sengaja mengelabui sistem kamera.
Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Setiap pengendara yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah, terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Daripada uang setengah juta habis cuma buat bayar denda titipan sidang, lebih baik dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih produktif, bukan?
Daftar Pelanggaran yang Diincar Petugas di Lapangan
Selain masalah pelat nomor (TNKB), polisi yang tersebar di berbagai titik juga akan langsung menindak secara manual pelanggaran kasat mata yang membahayakan, antara lain:
Melawan arus lalu lintas (langsung ditilang di tempat).
Pelat nomor dimodifikasi atau menggunakan stiker/cat khusus agar tidak terbaca kamera.
Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.
Menggunakan ponsel saat berkendara.
Aturan Main di Setiap Daerah Bisa Berbeda
Perlu dipahami bahwa Operasi Patuh 2026 ini menggunakan konsep operasi mandiri kewilayahan. Artinya, polisi di tiap daerah (Polda/Polres) punya wewenang untuk menyesuaikan pola razia berdasarkan tingkat kerawanan dan karakteristik pelanggaran di wilayah masing-masing. Jadi, jangan heran kalau fokus penindakan di Jakarta bisa sedikit berbeda dengan di daerah lain.
Yuk, Lebih Bijak di Jalan!
Sebagai pengendara yang sudah dewasa dan bertanggung jawab, menaati aturan lalu lintas bukan lagi soal "takut ditilang polisi," melainkan tentang keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Sebelum berangkat kerja atau beraktivitas pada tanggal 8 Juni nanti, pastikan:
Pelat nomor kendaraan terpasang rapi, asli, dan tidak ditutupi apa pun.
Surat-surat kendaraan (STNK dan SIM) masih aktif dan dibawa.
Tetap patuhi rambu-rambu, jangan nekat melawan arus hanya demi memotong jalan.
Stay safe di jalan, dan jaga dompetmu dari denda yang sebenarnya sangat bisa dihindari!