Lagi, Video Razia Polisi Hebohkan Jagad Maya

Rabu, 30/12/2015 00:21 WIB
redaksi


Akun facebook Joni Hermanto yang mempublikasikan video adu argumennya dengan Sat Lantas Polres Tanah Datar, Sumatera Barat
Akun facebook Joni Hermanto yang mempublikasikan video adu argumennya dengan Sat Lantas Polres Tanah Datar, Sumatera Barat

mobilinanews (Jakarta) - Jagad maya kembali ramai dengan komentar pro dan kontra atas sebuah video unggahan dari akun bernama Joni Hermanto di Facebook. Video tersebut memperlihatkan bagaimana sengitnya adu argumen antara pihak Sat Lantas Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, yang sedang menggelar razia dengan Joni Hermanto.

Melalui laman Facebook-nya, Joni Hermanto menceritakan kejadian yang terjadi pada hari Kamis (24/12) tersebut. Sekitar Pukul 10.00 WIB ia melintas di Jl. Picuran 7 Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, lalu tiba-tiba dihentikan salah satu petugas. Menurut pengakuan Joni saat itu ia kaget karena tidak ada tanda razia seperti plang pemeriksaan yang seharusnya ada 100 meter sebelum lokasi digelarnya razia.

Joni pun lantas mempertanyakan legalitas razia tersebut dan menolak untuk memperlihatkan surat-surat kelengkapan diri dan kendaraannya. Adu argumen sengit akhirnya terjadi. Karena Joni berbalik mempertanyakan Surat Perintah Tugas (sprint) dasar razia diadakan.

Menurutnya, setiap razia yang digelar oleh pihak Kepolisian harus mengantongi SPT sesuai dengan amanah undang-undang PP No.42 Tahun 1993 Pasal 13-14 serta PP No. 80 tahun 2012 Pasal 15 (ayat) 1-3.

Kendati demikian terlihat jelas pihak Sat Lantas Polres Tanah Datar tidak terpancing emosi dan tetap meminta Joni untuk menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan juga SIM.

Surat tilang akhirnya diterbitkan dan Polisi hendak menyita kendaraannya, namun Joni menolak untuk menandatangani surat tilang tersebut. Hingga akhirnya pihak Sat Lantas Polres Tanah Datar memutuskan untuk melepaskan Joni untuk pergi.

Tetapi cerita tidak berhenti sampai disitu saja. Beberapa hari kemudian, Joni mengupdate kabar lewat akun Facebook miliknya bahwa ia menerima surat panggilan oleh Sat Reskrim Polres Tanah Datar atas tuduhan DUGAAN TINDAK PIDANA TIDAK MENURUTI PERINTAH PETUGAS KEPOLISIAN PADA SAAT MELAKSANAKAN DINAS KEPOLISIAN,

Sontak curhatan Joni Hermanto ini langsung mendapat respon dari para netizen. Mulai dari yang mendukung tindakan Joni sampai yang menentang. Sebanyak 15 ribu pengguna laman Facebook menyukai postingan tersebut, ratusan komentar dan 492 ribu yang sudah menonton video unggahannya.

Bagaimana kelanjutan dari kisah tersebut? Karena setelah diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Tanah Datar, giliran Joni Hermanto balik mengadukan kasusnya ini ke pihak ProPam Polres Tanah Datar. Sama-sama kita tunggu cerita selanjutnya.....

Tag

Terpopuler

Terkini