Jokowi Pro Go-Jek, Netizen Kecam Peraturan Ignasius Jonan

Jum'at, 18/12/2015 11:43 WIB
redaksi


Go-Jek dkk akhirnya tetap diperbolehkan beroperasi
Go-Jek dkk akhirnya tetap diperbolehkan beroperasi

motorinanews (Jakarta) – Setelah Gojek sempat menjadi trending topic di Twitter pagi tadi, Selasa (18/12), menjelang siang tagar #SaveGojek justru memuncaki trending topic di Twitter. Baca juga Tagar Gojek Trending Topic Di Twitter Setelah Resmi Dilarang Beroperasi.

Kebijakan Kementerian Perhubungan yang ditandatangani langsung oleh Ignasius Jonan pada 9 November 2015 langsung mengundang kecaman dari sejumlah Netizen di berbagai jejaring sosial, mulai dari Twitter, Facebook hingga Kompasiana.

Bahkan Presiden Indonesia, Joko Widodo, langsung bereaksi di akun Twitternya @jokowi, “Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata –Jkw,”kata Presiden Republik Indonesia yang ke-7 tersebut.

Di jejaring sosial Twitter, suara-suara netizen mengecam kebijakan Kementerian Perhubungan, “Pak menteri oh pak menteri ... lagi sehat kan pas ngeluarin larangan ??! #SaveGojek,” kata @bayubaskoroo.

Selebriti seperti Sarah Sechan juga turut bicara lewat akun Twitternya @sarseh, “#saveGojek (and other online ojek & taxi services) seriously!!! “

Di Facebook, suara-suara protes pun berkumandang. “Seharusnya gojek itu bisa dimasukkan dalam ekonomi kreatif, tinggal di buatkan aturan main jangan di matikan,” kata Hamdan Muhammad di Makassar.

Di Kompasiana, pemilik nama akun AmYu Sulistyo turut berujar, “Betapa terkejutnya saya beberapa menit yang lalu membaca berita Go-Jek, Grab Taxi dkk Resmi Dilarang! Bahkan foto dari artikel tersebut menayangkan HP seorang pengendara Gojek yang dihiasi oleh notifikasi yang intinya melarang kegiatan operasi Gojek. Sontak banyak orang yang menjerit.”

Tekanan ini membuat Ignasius Jonan langsung membuat Keterangan Pers pada Jumat 18 Desember 2015 bunyinya:
1. Sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik
2. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
3. Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
4. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
5. Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.

Tag

Terpopuler

Terkini