motorinanews - Tidak dapat di pungkiri, kecanggihan teknologi memang sangat melaju dengan cepat, khususnya dibidang smartphone. Namun disamping perkembangan teknologi saat ini tidak dibarengi dengan kepintaran para penggunanya (10/6).
Contoh kasus yang sering kita lihat adalah orang menggunakan handphone atau smartphone sambil berkendara entah itu di mobil atau di atas sepeda motor. Dampak yang ditimbulkan dari pemakaian smartphone yang tidak pada tempatnya akan berakibat fatal bahkan bisa merugikan orang lain jika terjadi kecelakaan.
Hampir 23% kecelakaan disebabkan oleh menelpon atau menggunakan smartphone saat berkendara. Berkendara sambil menelpon bisa membuat otak bereaksi (meski masih remaja) seperti otak para manula yang berusia 70 tahun.
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Dalam keadaan tertentu yang sangat urgent/darurat apabila ada telepon atau SMS penting, alangkah baiknya menepi terlebih dahulu untuk menerimanya, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (text : Kholis)