mobilinanews.com (Jakarta) – Saking sibuk bekerja, terkadang kita lupa kalau Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C telah mati. Tahu-tahu SIM itu sudah kadaluarsa hingga 3 bulan. Lalu, bagaimana mengatasinya?
Tidak ada kata terlambat. Caranya, segera sempatkan mengurus perpanjangan SIM yang telah mati tersebut. Bisa dilakukan di SIM corner atau ke SIM keliling.
Baca juga: Awas, SIM Mati Sehari Harus Bikin Dari Baru Lagi !
Sampai ruang pelayanan SIM, biasanya langsung diinstruksikan mengurus Surat Keterangan Sehat dari klinik yang ada di kawasan Poltabes. Disini singkat saja, hanya mengukur berat dan tinggi badan, tes mata dan buta warna. Selanjutnya langsung mendaftar dan mengisi blangko untuk perpanjangan SIM.
Setelah blanko terisi, lalu membayar biaya perpanjangan SIM di loket bank. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan sebesar 80 ribu rupiah. Setelah membayar, maka selanjutnya santri untuk foto.
Selesai foto, SIM langsung dicetak dan diserahkan ke kita. Ada alat print kartu SIM yang bekerja cepat. Kurang lebih 30 menit sejak datang ke polisi, sudah mendapatkan SIM A yang baru dan berlaku 5 tahun.
Baca juga: Bikin SIM C Baru Hanya Rp 100 Ribu
Nah, untuk dipersiapkan bagi yang ingin membuat SIM atau memperpanjang SIM, mungkin dapat menjadikan daftar barang – barang berikut sebagai referensi.
• KTP Asli beserta Fotokopi
• SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopi. Untuk yang akan buat baru, tidak butuh ini.
• Surat keterangan sehat dari puskesmas. Hal ini juga tidak harus, karena di SIM keliling serta di Pelayanan SIM biasanya ada klinik tersendiri. Tapi tak ada salahnya dipersiapkan.
• Sejumlah uang. Besarnya tergantung dengan SIM yang akan dibuat.
• Bolpoint. Biar enggak perlu antri atau pinjam – pinjam bolpoint ke orang lain. Jadi bisa lebih cepat isi blangko, bisa lebih cepat antri foto.
Semoga bermanfaat.