mobilinanews (Jakarta) - Musibah banjir pada awal tahun 2020 dan mengakibatkan banyak kerugian bagi para korban.
Tak hanya sejumlah kerusakan properti tapi juga termasuk diantaranya dokumen/ surat-surat kendaraan.
Oleh karena itu, untuk menyikapi kondisi ini Sie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK Bencana Banjir di Samsat Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tujuannya, untuk memberikan kemudahan pelayanan/ prioritas/khusus terhadap masyarakat yang STNK nya rusak/hilang akibat banjir, sehingga dapat terlayani dengan cepat.
"Adapun persyaratan penerbitan STNK rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yg rusak baik STNK/BPKB serta KTP Asli pemilik, sedangkan untuk Cek Fisik kendaraan petugas kami akan jemput bola datang ke lokasi korban banjir sesuai dengan permohonan masyarakat yang akan mengurus STNK/BPKB Rusak akibat korban banjir," jelas keterangan resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk persyaratan penerbitan STNK Hilang, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat guna mendapatkan surat keterangan hilang.
Selanjutnya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dan dilengkapi dengan KTP pemilik kendaraan, fotocopy STNK yang hilang dan BPKB asli. (adr)