mobilinanews (Jakarta) - Menyikapi rileksasi kredit yang disampaikan Presiden Joko Widodo mendapat respon salah satu perusahaan pembiayaan terbesar, Mandiri Tunas Finance (MTF).
Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head MTF, menerangkan bahwa rileksasi kredit tersebut diberikan untuk industri UMKM dan sektor pariwisata yang terkena dampak langsung covid-19.
"Contoh perusahaan yang terdampak seperti PO bus pariwisata dan antar kota, karena covid berdampak berkurangnya penumpang. Kalau perorangan misalnya karyawan hotel, karena tamu sepi, yang biasa dapat insentif, adanya covid 19 pendapatan jadi drop, bisa mengajukan kalau punya pinjaman," jelas Reza.
Untuk bisa mendapatkan restrukturisasi tersebut, konsumen harus melewati tahap assement, di mana MTF akan melakukan mitigasi terkait kreditur yang memohon mendapatkan restrukturisasi.
Guna medapatkan form permohonan, MTF telah menyediakan di laman resmi dan bisa diunduh untuk dilengkapi data-datanya oleh konsumen
"Setelah form masuk, bisa 7 hari kerja, asal data semua lengkap, langsung bisa disetujui," tambah Reza.
Mengenai data-data yang harus disiapkan, antara lain KTP, KK, Surat Nikah, dll. Khusus permohonan restru, wajib melampirkan foto diri bersama unit kendaraan (kalau nasabah kredit kendaraan).
"Ini makanya mengapa untuk pengajuan restru kita benar-benar selektif, karena dampaknya ke depan saat recovery. Intinya dengan kebijakan ini, kita harus tepat sasaran," terang Reza. (hf)