mobilinanews (Jakarta) - Mati rasa dan tak punya empati. Kalimat itu ditujukan kepada anggota DPR RI oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
LSM yang menyoroti praktik korupsi ini mengkritik keras rencana pemberian uang muka pembelian ratusan mobil untuk anggota DPR RI di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Diketahui, uang muka untuk satu anggota DPR beli sebesar Rp 116.650.000.
Peneliti ICW Wana Alamsyah berharap wakil rakyat di Senayan mau merelokasikan uang tersebut untuk penanganan covid-19.
"Harusnya anggaran yang tidak menjadi prioritas dapat langsung direlokasi untuk penanganan covid," ujar Wana Alamsyah.
Di luar itu Wana Alamsyah berharap pada politikus Senayan itu mau menyumbangkan seluruh uang pembelian mobil tersebut untuk penanganan covid-19 atau untuk membantu ekonomi rakyat Indonesia yang tengah terpuruk.
Sebelumnya, sebuah surat yang dibuat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial Twitter.
Pasalnya, surat itu berisikan aturan pembayaran uang muka pembelian kendaraan bagi anggota DPR RI sebesar Rp 116.650.000.
Surat itu bernomor SJ/8424/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/2020 yang diteken Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Senin, 6 Maret 2020. Surat tersebut ditujukan bagi seluruh anggota DPR RI.
Surat itu mengacu pada Pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
"Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan sejak dilantik," tukas Wana Alamsyah. (wan)