mobilinanews (Jakarta) - Merasakan kehilangan kendaraan karena di 'colong' orang itu rasanya sungguh menyesakkan. Kalau kata-kata nge-trend "sakitnya tuh di sini".
Apalagi kalau kendaraan yang dicuri tersebut masih berstatus hutang alias kredit, tentu bikin kepala pusing tambah 'ngebet'. Kendaraan raib, kewajiban nyicil tetap jalan.
Menyikapi hal ini, berikut mobilinanews coba kasih tips bagaimana mengurus kendaraan yang hilang saat masih berstatus kredit, khususnya motor.
Motor yang dibeli dengan proses kredit (beli baru) sudah pasti di cover asuransi bersifat TLO (Total Lost Only). Artinya bila terjadi kehilangan atau kerusakan parah akibat kecelakaan, pihak asuransi yang digandeng oleh leasing (badan pembiayaan kendaraan) berkewajiban melakukan penggantian lewat proses claim yang kita ajukan.
Langkahnya sebagai berikut :
Langsung laporkan kejadian kehilangan ke leasing. Dianjurkan pihak leasing adalah pihak pertama yang mengetahui kejadian tersebut. Siapkan dokumen seperti fotokopi KTP dan SIM pemilik motor, STNK dan kunci motor.
Oh iya, waktu pelaporan juga dibatasi 2x24 jam setelah kejadian. Lewat dari tenggat waktu tersebut, proses claim tidak akan diterima.
Lapor Kepolisian
Setelah dari leasing, dilanjut laporan ke pihak kepolisian tempat kejadian perkara berlangsung. Lapor ke pihak polisi membawa surat pengantar yang diterbitkan oleh pihak leasing.
Polisi akan mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Dokumen ini wajib untuk disertakan saat proses claim.
Kembali Ke Leasing
Setelah menerima STPL dari pihak kepolisian, sebaiknya langsung kembali ke leasing untuk mengisi formulir claim. Kemudian serahkan semua dokumen seperti STNK, fotokopi KTP dan SIM (Kartu Keluarga sebaiknya disiapkan), STPL, dan kunci motor.
Apabila motor hilang saat dibawa oleh orang lain (keluarga), siapkan juga fotokopi KTP dan SIM yang bersangkutan. Perlu diingat, identitas diri yang diserahkan harus yang masih berlaku.
Jangan lupa untuk meminta tanda terima dokumen. Ini penting untuk menghindari resiko saat dokumen tersebut hilang oleh pihak leasing atau asuransi.