mobilinanews (Jakarta) – Di tengah lesunya situasi ekonomi, pasar ternyata masih harus menghadapi gempuran baru, yaitu razia barang import yang digadang oleh Kementerian Perdagangan. Targetnya jelas, yaitu barang-barang import yang illegal serta tidak jelas kelengkapannya.
Salah satu yang dikejar adalah masalah SNI atau Standar Nasional Indonesia. Sebagai satu-satunya standar yang berlaku di Indonesia, SNI dirancang oleh Badan Standarisasi Nasional atau BSN yang merupakan lembaga pemerintah non kementrian yang bertugas membina dan mengembangkan kegiatan standarisasi di Indonesia. Aturan tentang SNI sendiri diatur dalam PP NO.102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional.
Masalah dimulai ketika setiap produk wajib berlabel SNI dengan segala kelengkapannya seperti kartu garansi berbahasa Indonesia, buku manual berbahasa Indonesia, adanya logo SNI dan lain-lain. Untuk memperoleh SNI memang tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lumayan panjang. Masalahnya tidak semua barang import terutama car audio itu sudah ber-SNI.
Dikutip dari hukumonline.com, menurut Pasal 12 Ayat 2 PP No.12/2000 yaitu SNI bersifat sukarela untuk ditetappak oleh pelaku usaha. Akan tetapi jika SNI berkaitan dengan kepentingan, keselamatan,keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis atau parameter SNI (Pasal 12 Ayat 3 PP No.12/2000).
Dalam Peraturan Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi No.14/IUBTT/Per/3/2012, SNI uga hanya mengatur pada peralatan elektronik dengan basis tenaga listrik AC hingga 250 Volt. Produk-produknya meliputi barang elektronik rumah tangga seperti pompa air, tv, kulkas, pendingin ruangan dan lain-lain dengan penggunaan tenaga listrik AC 250 volt. Sedangkan perangkat elektronik dalam mobil adalah bertenaga maksimal 12 volt DC.
Pengusaha dan aktivis car audio Indonesia Wahyu Tanuwidjaja juga merasa bahwa isu razia kali ini lebih kepada illegal import. “Saya rasa kali ini lebih kepada illegal import. Banyak sekali barang tidak memiliki PIB alias Pemberitahuan Import Barang,” kata Wahyu yang juga penggiat car audio Indonesia ini.
Efeknya adalah, sejumlah sentra bisnis onderdil di Jakarta dan sekitarnya seperti MGK Kemayoran, Sentra Otomotif BSD, Pasar Mobil Kemayoran dan lain-lain semakin lesu dan malah banyak yang tutup sementara. “Kami ini pedagang kecil, harusnya targetnya adalah yang kakap, jangan kelas teri seperti kami,” terang Eddy salah satu installer dari Jakarta Selatan.