mobilinanews (Jakarta) - Rencana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta kembali menjadi perbincangan hangat. Meski belum diimplementasikan secara resmi karena masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Daerah, wacana ini sudah cukup menggugah perhatian warga ibu kota. Tujuannya memang jelas yaitu mengurangi kepadatan lalu lintas yang makin hari makin sulit ditangani. Namun, ada satu hal yang tak kalah menarik dari kebijakan ini yaitu daftar kendaraan yang kebal dari kewajiban membayar tarif ERP
Bayangkan saja saat mobil pribadi harus membayar hingga Rp 19.000 sekali melintas di ruas jalan tertentu, ada kendaraan-kendaraan tertentu yang bisa melenggang bebas tanpa dipungut sepeser pun. Inilah yang membuat sebagian orang merasa iri apalagi jika melihat daftar kendaraan tersebut
Berdasarkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sejumlah jenis kendaraan masuk dalam kategori yang dibebaskan dari tarif ERP. Salah satu yang paling mencolok adalah kendaraan listrik. Pemerintah memang tengah mendorong percepatan adopsi kendaraan berbasis listrik dan salah satu insentifnya adalah pembebasan dari tarif ERP
Tak hanya mobil dan motor listrik sepeda listrik pun termasuk dalam daftar bebas bayar. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sudah mulai beralih ke moda transportasi ramah lingkungan tersebut. Selain itu angkutan umum berpelat kuning seperti bus dan angkot juga masuk dalam daftar pengecualian. Pemerintah ingin memastikan transportasi publik tetap menjadi pilihan utama warga dan tidak terbebani tambahan biaya
Berikut ini daftar lengkap kendaraan yang dibebaskan dari ERP berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Raperda:
Sepeda listrik
Kendaraan bermotor umum dengan pelat kuning
Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali berpelat hitam
Kendaraan korps diplomatik negara asing
Ambulans
Mobil jenazah
Kendaraan pemadam kebakaran
Melihat daftar tersebut terlihat bahwa pemerintah memang memprioritaskan efisiensi, keselamatan, dan pelayanan publik. Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran tentu saja tidak bisa ditahan oleh sistem ERP. Mereka harus bisa melaju tanpa hambatan untuk menyelamatkan nyawa. Begitu juga dengan kendaraan jenazah yang membutuhkan akses cepat dan bebas hambatan
Menariknya kendaraan dinas pemerintah yang menggunakan pelat hitam tetap akan dikenakan tarif. Artinya hanya kendaraan resmi operasional yang masuk dalam pengecualian. Ini menjadi bentuk kontrol agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan secara semena-mena oleh oknum yang menggunakan kendaraan pelat hitam atas nama dinas
Tarif ERP sendiri nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengusulkan tarif berkisar antara Rp 5.000 sampai Rp 19.000 per kendaraan per kali melintas. Rentang tarif ini berlaku selama jam operasional ERP yaitu dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB setiap hari
Bagi masyarakat umum kebijakan ini tentu bisa menjadi tekanan tambahan bagi mereka yang menggunakan kendaraan pribadi setiap hari. Tapi di sisi lain ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Jakarta ingin serius dalam menekan kemacetan dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik atau kendaraan ramah lingkungan
Bisa jadi ke depan kita akan melihat semakin banyak warga yang memilih sepeda listrik atau mulai mempertimbangkan motor dan mobil listrik. Selain bebas ERP kendaraan listrik juga mendapatkan berbagai insentif lain seperti bebas ganjil genap dan potongan pajak. Maka tak heran jika kendaraan ini mulai terlihat lebih menarik di mata publik
Namun tentu saja kesuksesan ERP bukan hanya soal siapa yang bayar dan siapa yang bebas. Tantangan sesungguhnya ada pada bagaimana sistem ini diterapkan secara adil transparan dan konsisten. Jangan sampai ERP justru menjadi celah baru bagi ketimpangan atau penyalahgunaan wewenang
Satu hal yang pasti adalah bahwa ERP akan mengubah cara masyarakat Jakarta beraktivitas dan bergerak. Dan mereka yang berada di balik kemudi kendaraan yang termasuk daftar pengecualian bisa jadi akan membuat iri banyak orang di tengah kemacetan ibu kota