Mobilinanews (Jakarta) - Balik nama kendaraan bekas kini resmi gratis! Tapi jangan buru-buru senang. Meski biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan tangan kedua sudah dihapus, masih ada beberapa biaya lain yang perlu Anda keluarkan saat proses balik nama.
Dan yang paling penting: jangan sampai tertipu oknum!
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah telah resmi menghapus biaya BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya. Artinya, kalau Anda beli motor atau mobil bekas, BBNKB-nya Rp 0 alias gratis.
Namun perlu dicatat, penghapusan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru dari dealer. Jadi, jika Anda membeli kendaraan langsung dari showroom atau pabrikan, tetap ada pungutan BBNKB untuk penyerahan pertama.
Karena belum semua masyarakat tahu soal aturan baru ini, oknum nakal sering memanfaatkan ketidaktahuan konsumen. Mereka bisa saja tetap meminta biaya BBNKB untuk balik nama kendaraan bekas, padahal seharusnya sudah tidak dipungut lagi.
Maka dari itu, pastikan Anda teliti dan paham saat mengurus proses balik nama, baik di kantor Samsat maupun melalui biro jasa.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menegaskan bahwa yang dihapus hanyalah BBNKB II (untuk kendaraan bekas), sedangkan biaya lainnya tetap berlaku.
Berikut daftar biaya yang masih harus dibayarkan saat balik nama kendaraan:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besarnya tergantung jenis, kapasitas mesin, dan merek kendaraan.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Nominal bervariasi tergantung jenis kendaraan. Biasanya:
Sekitar Rp 35.000–Rp 143.000 untuk roda dua dan empat.
Biaya Administrasi STNK
Kendaraan roda 2/3: Rp 100.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor Baru)
Kendaraan roda 2/3: Rp 60.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
Biaya Penerbitan BPKB Baru
Kendaraan roda 2/3: Rp 225.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000