MotoGP Bikin Regulasi Aerodinamika Baru : Makin Kekang Ducati?

Rabu, 19/10/2016 08:07 WIB |
Dua pasang winglets di GP16 Dovizioso itu akan hilang di 2017. Tapi, MotoGP pun batasi perubahan bodi untuk kejar downforce
Dua pasang winglets di GP16 Dovizioso itu akan hilang di 2017. Tapi, MotoGP pun batasi perubahan bodi untuk kejar downforce

mobilinanews (Phillip Island) – Regulator balap MotoGP benar-benar khawatir kalau motor balap prototipe akan berkembang jadi jet darat beroda dua. Pasalnya, mereka terus menahan pengembangan di area aerodinamika. Kini Grand Prix Commission menghambat laju evolusi bodi motor MotoGP di 2017. Sayangnya, aturan baru ini ditenggarai bertujuan mengekang Ducati.

Keputusan komisi Grand Prix yang dirilis jelang GP Australia (18/10) itu terkait dengan pelarangan winglets, yang mirip sayap kecil di fairing. Karena, kumpulan wakil pabrikan, tim, pembalap dan FIM merasa, bahwa pencopotan winglets akan mendorong pabrikan mengembangkan bodi motor untuk gantikan hilangnya efek downforce dari peniadaan winglets. Padahal, yang paling memperhatkan urusan aerodinamika ini adalah Ducati.

Regulator balap MotoGP menganggap, pengembangan aerodinamika bodi untuk menekan motor agar lebih menempel ke aspal itu akan melambungkan biaya riset.  “Dengan tujuan menekan biaya riset, kami membatasi pabrikan dalam mendesain fairing dan sepatbor mereka,” demikian bunyi rilis dari GP Commision.

Untuk itu, dalam semusim, GP Commision hanya menghalalkan masing-masing sekali untuk perubahan di fairing dan di sepatbor depan. Gilanya lagi, pembatasan pengembangan ini dihitung per pembalap, bukan per pembuatan motor. Karena tiap pembalap boleh pakai 6 motor dalam setahun.  “Tiiap desainnya akan dihomologasi oleh direktur teknis di seri pertama musim depan,” lanjut rilis itu.

Ini lagi-lagi seperti membuat penghalang untuk tim riset Ducati. Karena, sepanjang 2016 saja, Ducati sudah 2 kali merevisi winglets di motor Andrea Dovizioso dan Andrea Iannone.

Selain itu, GP Commision mengharuskan semua racing suit dilengkapi balon udara alias air bag. Peraturan penambah keselamatan ini, wajib dilakukan pada 2018. (Aries Susanto)