Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku Januari 2025, Ini Penjelasannya

Senin, 23/12/2024 10:10 WIB
Ade Nugroho


Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku Januari 2025, Ini Penjelasannya
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku Januari 2025, Ini Penjelasannya

mobilinanews (Jakarta) -  Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi dalam sistem perpajakan daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Salah satu perubahan besar yang diatur dalam UU ini adalah penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.

Opsen pajak kendaraan bermotor menjadi perhatian publik karena adanya tambahan komponen dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun, apa sebenarnya opsen pajak kendaraan bermotor ini? Bagaimana cara kerjanya? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?

Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pungutan tambahan yang dikenakan atas pajak kendaraan bermotor pokok. Pungutan ini dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

Selain opsen PKB, terdapat juga opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Semua jenis opsen ini bertujuan untuk memberikan distribusi pendapatan pajak yang lebih adil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam Pasal 83 UU HKPD, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak pokok yang terutang. Dana yang terkumpul dari opsen ini nantinya akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota sesuai lokasi pemilik kendaraan.

Bagaimana Skema Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?

Skema pajak baru ini tidak menambah beban administrasi bagi wajib pajak. Meski ada tambahan opsen, total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tidak jauh berbeda dari sebelumnya.

Sebagai ilustrasi:

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 200 juta

Tarif PKB Baru: 1,1 persen

PKB terutang = 1,1% x Rp 200 juta = Rp 2,2 juta

Dana ini masuk ke RKUD provinsi.

Opsen PKB: 66 persen dari PKB terutang

Opsen PKB = 66% x Rp 2,2 juta = Rp 1,45 juta

Dana ini masuk ke RKUD kabupaten/kota sesuai alamat wajib pajak.

Total Pajak yang Dibayar: PKB terutang + Opsen PKB = Rp 3,65 juta

Sebagai perbandingan, pada skema pajak lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009, tarif PKB sebesar 1,8 persen:

PKB lama = 1,8% x Rp 200 juta = Rp 3,6 juta

Dengan demikian, meski jumlah komponen pajak bertambah, total pajak yang dibayarkan hanya berbeda Rp 50.000 lebih mahal dibandingkan skema lama.

Komponen Pajak Kendaraan yang Harus Dibayar

Dengan penerapan opsen pajak ini, pemilik kendaraan bermotor akan membayar tujuh komponen dalam pajak kendaraan, yaitu:

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Opsen BBNKB

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Opsen PKB

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Biaya Administrasi STNK

Biaya Administrasi TNKB

Perubahan ini juga membuat Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) mengalami penyesuaian, dengan penambahan kolom baru untuk mencatat opsen PKB dan opsen BBNKB.

Kenapa Opsen Pajak Diperkenalkan?

Pemerintah memiliki beberapa tujuan utama dalam menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor:

Pemerataan Pendapatan Daerah: Opsen memberikan bagian pendapatan pajak kepada kabupaten/kota, sehingga distribusi pendapatan menjadi lebih adil.

Pengelolaan Pajak yang Lebih Transparan: Dengan adanya opsen, masyarakat dapat mengetahui bagian pajak yang masuk ke provinsi dan kabupaten/kota.

Peningkatan Pelayanan Publik: Dana dari opsen diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan layanan masyarakat di tingkat kabupaten/kota.

Apakah Tarif Pajak Naik?

Secara keseluruhan, tarif pajak kendaraan bermotor tidak mengalami kenaikan signifikan. Penyesuaian tarif PKB dari 1,8 persen (skema lama) menjadi 1,1 persen (skema baru) memastikan beban pajak tetap ringan bagi masyarakat, meskipun ada tambahan opsen.

Bagaimana Pembayaran Dilakukan?

Pembayaran total pajak kendaraan, termasuk opsen, dilakukan secara langsung dan bersamaan melalui SAMSAT. Setelah pembayaran diterima, bank akan membagi dana tersebut secara otomatis ke RKUD provinsi dan kabupaten/kota sesuai ketentuan.

Kesimpulan

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah langkah baru pemerintah dalam memperbaiki sistem perpajakan daerah. Meskipun menambah komponen pajak yang harus dibayar, sistem ini dirancang agar tidak memberatkan masyarakat.

Dengan penerapan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, diharapkan distribusi pendapatan daerah menjadi lebih merata dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor, persiapkan diri dengan memahami skema baru ini agar pembayaran pajak tetap lancar.

Tag

Terpopuler

Terkini