Mobilinanews (Jakarta) - Banyak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia yang tidak sadar, 3 huruf terakhir di pelat nomor ternyata punya arti penting. Tidak hanya sekadar kombinasi huruf acak, tetapi menjadi identitas detail kendaraan, mulai dari wilayah asal hingga jenis kendaraan.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, polisi bisa menghentikan kendaraan jika dianggap melintas di luar wilayah yang sesuai dengan kode pelat tersebut—apalagi bila pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat lengkap.
Fungsi Pelat Nomor Lebih dari Sekadar Pajangan
TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor bukan sekadar kewajiban administrasi. Ia berfungsi sebagai legalitas dan identitas kendaraan di jalan raya.
Rangkaian angka dan huruf di pelat nomor mengandung informasi penting. Huruf depan menunjukkan wilayah kepolisian (misalnya "B" untuk Polda Metro Jaya: Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang). Sedangkan tiga huruf terakhir menunjukkan detail daerah registrasi, jenis kendaraan, hingga kode pembeda.
Contoh Kasus di Lapangan
Misalnya ada dua motor dengan nomor:
B 6000 VVR → terdaftar di Kota Tangerang.
B 6000 EGR → terdaftar di wilayah Depok.
Keduanya sama-sama berawalan "B" (Polda Metro Jaya). Namun, tiga huruf terakhir (VVR dan EGR) menunjukkan perbedaan wilayah asal kendaraan.
Dalam praktiknya, jika sebuah kendaraan dengan kode wilayah Tangerang sering melintas di Depok tanpa surat-surat lengkap, polisi bisa menghentikan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi motor curian atau potensi tindak kriminal lintas wilayah.
Arti 3 Huruf Terakhir di Pelat Nomor
Mari ambil contoh: B 2819 SAT.
B = Wilayah DKI Jakarta, Depok, Bekasi.
2819 = Kode urut kendaraan.
SAT = identitas detail. Huruf pertama (S) menunjukkan Jakarta Selatan, huruf kedua (A) menunjukkan jenis kendaraan (sedan/pick up), huruf ketiga (T) sebagai pembeda.
Daerah Kode Abjad Pertama Setelah Angka
B = Jakarta Barat
C = Kota Tangerang
E = Depok
F = Kabupaten Bekasi
G = Kabupaten Tangerang (SAMSAT Tigaraksa)
K = Kota Bekasi
N = Kabupaten Tangerang (SAMSAT BSD)
P = Jakarta Pusat
S = Jakarta Selatan
T = Jakarta Timur
U = Jakarta Utara
V = Kota Tangerang (SAMSAT Ciledug)
W = Kota Tangerang Selatan
Z = Kota Depok
Kode Abjad Kedua Setelah Angka (Jenis Kendaraan)
A = Sedan / Pick Up
D = Truk
F = Minibus, Hatchback, City Car
J = Jip / SUV
Q = Kendaraan staf pemerintahan
T = Taksi
U = Kendaraan staf pemerintahan
V = Minibus
Mengapa Polisi Bisa Menilang Berdasarkan Pelat Nomor?
Jika ada kendaraan yang melintas di wilayah berbeda dari kode pelatnya, polisi berhak melakukan pemeriksaan. Alasannya sederhana:
Untuk mengantisipasi kendaraan hasil kejahatan.
Untuk memastikan kelengkapan dokumen seperti STNK dan SIM.
Untuk menjaga keamanan lintas wilayah.
Jadi, bukan semata-mata huruf pelat yang jadi dasar tilang, tetapi kecurigaan bila kendaraan tak sesuai identitas atau tidak dilengkapi surat resmi.