Mobilinanews (Jakarta) - Isu kehadiran Honda Ryden 160 mendadak jadi bahan perbincangan hangat di kalangan pencinta otomotif Tanah Air. Nama yang tergolong asing di portofolio global Honda ini mendatangkan banyak spekulasi: apakah PT Astra Honda Motor (AHM) akhirnya benar-benar serius menyiapkan penantang head-to-head untuk melengserkan dominasi Yamaha Aerox di segmen skutik sporty 150–160 cc?
Spekulasi ini bukan sekadar isapan jempol di media sosial. Berdasarkan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, PT Astra Honda Motor secara resmi mendaftarkan nama Ryden 160 pada 11 Juni 2026 di bawah Kelas 12 (kategori kendaraan bermotor dan roda dua).
Tidak berhenti di situ, berhembus pula pendaftaran desain industri yang memperlihatkan lekukan bodi agresif, sangat identik dengan sosok Honda Air Blade 160 yang sudah meluncur lebih dulu di pasar Vietnam. Di pasar tetangga, Air Blade menggunakan konsep underbone dengan dek berpunuk (bukan dek rata ala Vario) serta suspensi ganda di bagian belakang—sebuah formula yang selama ini menjadi identitas kuat Yamaha Aerox.
Banyak pihak memprediksi AHM bakal membawa platform Air Blade tersebut ke Indonesia dengan rebranding nama menjadi Ryden 160, dengan estimasi peluncuran sekitar tahun 2027.
Secara lini produk, Honda memang mendominasi ceruk pasar lewat Vario 160 (skutik harian dek rata), PCX 160 (maksi premium), hingga ADV 160 (skutik petualang). Namun, bagi konsumen yang menginginkan skutik murni berkarakter racy dan sporty tanpa dek rata, Honda praktis belum memiliki jawaban langsung atas ketangguhan Yamaha Aerox.
Jika Ryden 160 nantinya benar-benar mengusung basis mesin eSP+ 156,9 cc 4-katup berpendingin cairan (dengan muntahan tenaga ~15 PS dan torsi 14,6 Nm), peta persaingan skutik performa menengah di Indonesia dipastikan bakal kian memanas.
Meski rumornya makin liar, konsumen yang sudah standby bawa dompet perlu menahan diri. Pihak manajemen AHM secara terbuka menjelaskan bahwa pendaftaran nama merek ke DJKI merupakan langkah wajar dan rutin dalam dunia industri.
Langkah mematenkan nama berfungsi untuk:
Mengamankan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Agar opsi nama tersebut tidak dicuri atau digunakan oleh kompetitor.
Alternatif Penamaan Produk (Opsi Cadangan): Menyiapkan kandidat nama jika sewaktu-waktu strategi pemasaran memerlukan peluncuran model baru.
Pendaftaran hak paten tidak serta-merta menjamin unit tersebut akan diproduksi massal atau dilepas ke pasar dalam waktu dekat. Isu mengenai peluncuran di tahun 2027 sejauh ini masih murni kalkulasi dan ramalan analis otomotif, bukan rilis resmi produsen.