SIM Motor Terbagi Tiga Mulai 1 Mei 2016

Minggu, 10/01/2016 16:14 WIB
redaksi


motorinanews – Pihak Kakorlantas Polri telah mengeluarkan surat telegram No.: ST/271/II/2015  diperbaharui dengan No.:sT/2652/XII/2015 tanggal 18-12-2015.

Dalam surat paraturan tersebut ada beberapa hal terkait mengenai Surat Ijin Mengemudi (SIM) C untuk pengguna sepeda motor, dan berlaku mulai 1 Januari 2016.

Salah satu kewajiban pemegang SIM C dapat melakukan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan  terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Jika lewat dari tiga bulan, maka diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Nah, dalam peraturan itu disebutkan juga jika mulai 1 Mei 2016 diberlakukan 3 (tiga) golongan SIM untuk pengendaran motor yaitu SIM C, C1 dan C2.

Pihak Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1 dan C2.

Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016, paling telat April.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah

– SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc
– SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc
– SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.

Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016.

Tag

Terpopuler

Terkini