motorinanews (Jakarta) – Bulan Desember 2015, dukungan netizen (masyarakat pengguna internet) pada mode transportasi publik terpecah. Ketika Kementerian Perhubungan melarang keberadaan ojek online pada tanggal 18 Desember, tagar #SaveGojek sebagai bentuk dukungan langsung mengemuka di Twitter (baca: Jokowi Pro Go-Jek, Netizen Kecam Peraturan Ignasius Jonan).
Tapi ketika Metromini melakukan mogok massal pada tanggal 21 Desember, kata “Metromini” memang menjadi trending topic namun isinya malah mayoritas mendukung Metromini tidak beroperasi selamanya (baca: Metromini Mogok Massal, Ojek Online Makin Laris).
Hal ini unik, karena ojek online saat ini merupakan bukan perusahaan angkutan umum berpayung hukum, sementara Metromini di sisi lain memiliki syarat dasar sebagai perusahaan yang melayani angkutan umum.
Hal ini pun mengundang reaksi berbagai pihak, termasuk dari Dewan Pengurus Pusat Organisasi Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda). Senin 21 Desember 2015 melalui Adrianto Djokosoetono selaku Ketua DPP Organda mengadakan jumpa pers dengan berbagai media massa.
“Kami tidak menolak keberadaan ojek online, namun mereka (pihak penyedia jasa ojek online) mestinya mengikuti aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, sudah jelas larangannya motor menjadi angkutan umum,” kata Adrianto.
Pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
Saat menganulir keputusan larangan untuk ojek online pada 18 Agustus 2015, Ignasius Jonan selaku Menteri Perhubungan mengatakan ojek online boleh tetap beroperasi sementara, selama belum ada transportasi publik yang memadai.
Pihak DPP Organda melalui Adrianto Djokosoetono sendiri berharap, layanan ojek online hanya dikhususkan untuk kebutuhan kurir barang dan semacamnya, mengingat tingkat keselamatan angkutan umum berbasis sepeda motor sangat rendah.
Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, saat ini sekitar 80 – 85 orang meninggal dunia di jalan raya dan umumnya adalah pengguna sepeda motor.

Data Tipe Kendaraan Penyebab Kendaraan - Korlantas Polri (korlantas-irms.info)
“Keputusan Menteri Perhubungan sebenarnya baik dan sesuai undang-undang, namun memang waktunya sangat terlambat. Pada akhirnya, masyarakat akan memilih mode transportasi publik yang lebih aman untuk dirinya,” kata Paulus S Firmanto, pengamat industri otomotif roda dua di Indonesia.
Faktanya, Metromini kerap kali menjadi biang kecelakaan lalu lintas dengan berkemudi ugal-ugalan, serta menyebabkan banyak korban jiwa. Di sisi lain, layanan ojek online seperti Go-Jek malah mengundang Rifat Sungkat (pereli nasional dan salah satu pakar keselamatan berkendara) untuk memberikan pelatihan dasar kepada awak pengemudi Go-Jek mengenai mengemudi aman yang berlalu lintas.
Di akhir sesi jumpa pers, Adrianto berharap pemerintah segera membuat perencanaan dan target mengenai penataan transportasi publik yang terintegrasi, aman dan nyaman.
Bagaimana, Pak Jokowi dan Kabinet Kerja-nya, sanggup terima tantangan?