mobilinanews (Jakarta) - Bagi Anda yang akan membuat permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui calo, harap berwaspada! Pasalnya, Satlantas Polrestro Depok, tengah melakukan razia terhadap peredaran calo di wilayahnya.
Mereka yang kedapatan membuat SIM melalui calo, telah diputuskan berkasnya tidak akan diterima. Sehingga, permohonan SIM yang dibuat melalui broker tersebut akan sia-sia.
Hal ini ditempuh Satlantas Polrestro Depok untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan pembuatan SIM melalui pihak ketiga.
“Agar masyarakat tahu kami tidak main-main melakukan pelayanan prima dan bersih dari percaloan. Jadi kami tidak akan melayani pemohon yang menggunakan jasa calo. Kami akan berantas praktik terlarang itu,” ujar Kompol Erwin Aras Genda Kasatlantas Polrestro Depok, Jawa Barat.
Menurutnya, kebijakan itu diberlakukan Satlantas Polrestro Depok sejak pembukaan pelayanan perpanjangan SIM di masa pendemi COVID-19 menuju new normal. Bahkan, pelayanan yang diberikan pun tetap menggunakan protokol kesehatan.
Selain tidak memproses berkas pembuatan SIM melalui calo, jajaran Satlantas Polrestro Depok juga membuat tim memburu para calo yang berkeliaran di Satpas 1221 Pasar Segar, Depok.
“Kami tangkap dan diproses. Mereka berpakaian bebas dan terus berkeliling memburu calo. Ini semua untuk kenyamanan masyarakat dari aksi percaloan,” tambah Kompol Erwin.
Erwin mengimbau, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM. Sebab pelayanan dari petugas kepolisian yang diberikan sama.
Yakni tetap mengikuti prosedur yang diterapkan berupa mengikuti tes tertulis dan praktek. Sehingga tidak menimbulkan keresahan kepada pemohon yang datang mengurus sendiri. (hf)