mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membenarkan rencana penerapan ganjil genap (gage) selama 24 jam. Tidak hanya 25 ruas jalan, melainkan bakal diterapkan di seluruh ruas jalan di ibukota.
"Betul, opsi penerapan 24 jam itu bisa saja diterapkan dan nanti akan dikaji kembali," ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada Minggu (9/8/2020).
Kebijakan ini bisa diberlakukan, karena mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Kajian skenario penerapan gage dilakukan berdasarkan evaluasi pemberlakuan tilang yang dimulai Senin, 10 Agustus 2020. Ada beberapa indikator yang menjadi penilaian.
Yakni jika semakin banyak yang melanggar padahal sudah dikenakan sanksi, ditambah banyaknya volume kendaraan pribadi yang tidak berkurang sehingga menyebabkan jalanan semakin padat, maka pengkajian akan dimulai.
"Kapan dan bagaimana, akan dipantau serta evaluasi setelah penerapan gage dilaksanakan," tutur Syafrin Liputo.
Penerapan gage 24 jam ini rencananya juga akan diberlakukan untuk kendaraan bermotor roda dua.
"Diterapkan untuk semua kendaraan bermotor, tidak hanya mobil, tapi sepeda motor," tambah Syafrin Liputo.
Ibarat sepak bola, gage 24 jam termasuk untuk sepeda motor, ibarat total foot ball dalam sepak bola nih. (lila)