mobilinanews (Jakarta) - Kepolisian Polda Metro Jaya mulai menerapkan pembatasan kecepatan dibantu alat ukur elektronika atau disebut Speed gun. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Sabtu (02/04) di beberapa ruas jalan tol tertentu di Jakarta.
Seperti dilansir dari Edorusyanto.wordpress, pelaksanaan peraturan lalu-lintas ini sangat penting untuk mengurangi tingkat kecelakaan di jalan tol akibat pelanggaran batas kecepatan.
“Penggunaan speed gun ini juga untuk menekan atau menghilangkan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kecepatan tinggi yang melebihi batas rambu-rambu,” jelas Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam pesan yang disampaikannya pada hari Jumat, (01/04).
Ditambahkan lagi bahwa proses penindakan terhadap batas kecepatan menggunakan speed gun baru berlaku di jalan Tol Bandara (Soekarno-Hatta).
Penindakan pelanggaran batas kecepatan menggunakan speed gun tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 272 yang menegaskan bahwa untuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat menggunakan alat elektronika.
“Artinya, hasil dari elektronika dapat digunakan sebaga alat bukti,” ujar AKBP Budiyanto. Selain itu, tambah dia, Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronika (ITE), dalam pasal 5 dijelaskan informasi elektronika,dokumen elektronika dan hasil cetaknya dapat digunakan sebaga alat bukti.
“Alat bukti tersebut sebagai perluasan terhadap alat bukti yang sudah ada dalam Hukum Acara Pidana,” pungkas Budiyanto. (Zie)