mobilinanews (Pekanbaru) – Masih mengendalikan PP IMI dan menunggu surat keputusan dari Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), Sadikin Aksa dianggap tidak patuh dengan regulasi dan membandel.
“Sebaiknya pengurus PP IMI , setelah ada keputusan BAORI ini untuk tidak melakukan aktivitas dan surat menyurat yang mengatas namakan IMI lagi. Karena keputusan sidang BAORI adalah Munas IMI ulang. Artinya ketua yang terpilih di Munas IMI lalu juga batal. Kalau ketuanya tidak sah, pengurusan PP IMI sekarang juga tidak sah,” ujar Agung Nugroho, ketum IMI Riau kepada mobilinanews.
Ditambahkan ketum Pengprov yang juga ikut mengajukan tuntutan ke BAORI bersama IMI DKI Jakarta dan IMI Kalimantan Tengah itu, otomatis Rakernas IMI di Surabaya pada Maret lalu juga tidak sah.
“Jadi dimohon untuk tidak melakukan aktivitas atas nama pengurus PP IMI lagi ke depannya. Mari kita bersama-sama menghormati putusan BAORI.Dan menyerahkan urusan PP IMI kepada Ketua Pelaksana Tugas (PLT) IMI yang diambil alih oleh KONI Pusat,” tegas Agung.
Dengan demikian, lanjut Agung, kalau ketua umum PP IMInya tidak sah, wakil ketua umum, sekjen dan kabid-kabid juga tidak sah. “Semoga dengan keputusan BAORI untuk melakukan Munas IMI ulang, kita semua dapat bersatu kembali untuk memajukan otomotif di Indonesia,” ungkapnya.
Pria yang juga tokoh ormas pemuda di Pekanbaru ini menyatakan, Munas IMI pada Desember 2015 lalu di hotel Borobudur Jakarta itu yang digugat dan hasilnya Munas IMI ulang.
“Setelah Munas itu , kan Sadikin Aksa cs mengadakan Rakernas IMI di Surabaya pada Maret lalu berarti juga tidak sah. Dulu kan mereka merencanakan untuk pelantikan di Surabaya tapi gagal. Semua dimohon patuh dengan keputusan BAORI, dan serahkan kepengurusan PP IMI kepada KONI Pusat sampai berlangsungnya Munas IMI ulang,” pungkas Agung.
Nah loh. (budi santen)