mobilinanews (Jakarta) – Setiap rambu atau marka jalan yang dibuat tentunya memiliki tujuan tertentu, begitu pula halnya dengan Zona Selamat Sekolah (ZoSS). Di beberapa titik ZoSS yang pernah dijumpai mobilnanews, terlihat marka jalan ini sering diabaikan fungsi dan kegunaannya, umumnya sebagian masyarakat kurang paham fungsi dan kegunaan ZoSS.
Marka yang terbentang diatas jalan dengan cat warna merah mencolok disertai tulisan Zona Selamat Sekolah, umum ditemui di hampir semua sarana pendidikan mulai dari TK, SD, SMP dan SMA. Marka dengan striping warna putih dan kuning di sisi kiri dan kanannya ini, dimaksudkan agar pengguna jalan waspada dan hati-hati dalam mengatur kecepatan ataupun berhenti di sekitaran area tersebut.
Merujuk tentang penerapan Zona Selamat Sekolah yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat di 2016, tertuang beberapa poin utama diterapkannya marka jalan tersebut.
- Trotoar, warna jalan didepan sekolah, biasanya digunakan warna merah sehingga menjadi karpet merah.
- Rambu lalu lintas berupa rambu batas kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang menyalib.
- Zona kecepatan berbasis waktu yang dapat digunakan untuk mengatur kecepatan kendaraan di area sekolah, maksimal kecepatan 20-25 km/jam.
- Zona untuk meningkatkan kewaspadaan para pengguna jalan dan pemakai kendaraan, terutama para siswa sekolah itu sendiri.
- Marka jalan berupa marka zebra cross, marka dilarang parkir, marka membujur dan melintang lainnya.
- Lampu lalu lintas bila diperlukan, khususnya di sekolah yang berada dipinggir jalan arteri yang padat.
Secara fungsi dan kegunaan ZoSS seperti halnya nama yang diterapkan berfungsi untuk menjaga keamanan serta keselamatan para siswa-siswi dimana diberlakukan ZoSS tersebut. Beragam sangsi terkait pelanggaran terkait peraturan lalu-lintas seolah diabaikan karena masih banyak yang belum memahami fungsi diterapkannya ZoSS, serta banyak pengguna jalan yang belum berkendara secara bijaksana dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Saya jemput anak sekolah biar tidak jauh jadinya berhenti di posisi terdekat dari sekolah. Lagipula kan agak macet jadi saya menjemput tanpa parkir,”ujar salah satu supir saat hendak menjemput anak majikannya di sebuah SMP di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
Sesungguhnya selain harus mengurangi laju kendaraan, larangan parkir dan berhenti, tepat diatas ZoSS haruslah steril dari kendaraan ataupun pedagang yang umumnya membuka dagangannya disekitaran ZoSS.
Maka, jadilah marka yang sangat jelas terlihat tersebut terabaikan. Selain keterbatasan wawasan fungsi dan kegunaan, belum adanya sangksi bagi pelanggarnya menjadi pemicu semakin terabaikannya marka yang berfungsi menjaga keamanan putra-putri kita saat masuk ataupun keluar sekolah.
Semoga bermanfaat.