mobilinanews (Jakarta) – Tidak banyak yang disampaikan pabrikan motor para konsumennya, secara khusus di produknya. Makanya, jika informasi itu sampai ditempelkan di motor, kebayang deh, betapa pentingnya keterangan itu.
Seperti info soal ban yang pasti dicantumkan berupa stiker di bodi motor. Segala penjelasan tentang ketentuan-ketentuan ban, yang harus ditaati biker pengguna motor tersebut. “Karena ban diproduksi di luar pabrikan motor, maka demi safety riding, pabrikan motor berkewajiban mengingatkan ketentuan-ketentuan soal ban di motor produksi mereka,” bilang H. Riza, Head Division Marketing PT Suryaraya Rubberindo Industries (SRI), produsen ban FDR.
Kalau soal tekanan ban saat berkendara, sendiri atau berboncengan saja, sudah biasa. Tapi, dari keterangan itu, ada hal lain yang juga perlu dicamkan. Yaitu, pengukuran tekanan harus dilakukan saat keadaan dingin. “Ini untuk memastikan gas yang masuk, tidak memuai karena panas. Jadi, jika setelah dipakai, tidak terjadi tekanan berlebih,” lanjut Riza lagi.
Di motor Honda, pencantuman ketentuan soal ban sangat detil. Bukan hanya ukuran, bahkan merk dan tipe yang direkomendasikan, jelas disebut. Semisal, merk SRI, tipe kembangan FT235 untuk ban depan dan belakang.
Diakui Riza, soal merk dan tipe yang dicantumkan hanya rekomendasi. Artinya, jika menggunakan merk lain boleh. Tapi, keterangan merk dan tipe ini sekaligus menyangkut berapa ukuran tekanan angin yang harus disesuaikan. Sebab, bisa jadi, tiap tipe ban, dan tiap pabrikan punya rekomendasi sendiri soal tekanan ban yang optimum.
Soal tipe, ini juga berkait dengan bentuk dan profil ban yang disarankan pabrikan motor. “Ini berkait dengan performa motor saat dikendarai. Jadi, sangat penting untuk keamanan dan kenyamanan,” pungkas Riza.
Nah…, kalau mau safety riding, awalilah dengan mengecek kondisi ban sesuai anjuran pabrikan motor. (Aries Susanto)