mobilinanews

Resmi, Legalitas & Kewenangan IMI Sebagai Induk Organisasi Otomotif

Jum'at, 23/03/2018 01:39 WIB
 Resmi, Legalitas & Kewenangan IMI Sebagai Induk Organisasi Otomotif
IMI beserta logonya telah dipatenkan dan disahkan oleh Kemenhunkam. (foto : ist)

mobilinanews (Jakarta) – Guna menunjukkan eksistensi dan keberadaannya dalam skala nasional maupun internasional, Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebagai induk organisasi otomotif di Indonesia, bidang olahraga & wisata kendaraan bermotor, secara resmi diakui oleh pemerintah.

Hal itu ditunjukkan Pemerintah RI melalui legalitas UU RI No.3 Tahun 2005 ; UU RI No.2 Tahun 2002 ; SK Menhub No. KM 447/U/PhB-76 ; Telegram Kapolri No. STR/462/VI/2013 ; SK Menkumham No. AHU-0000535.AH.01.08 ; SK KONI Pusat No. 21/Tahun 2017 ; Merek/Logo IMI – Menkumham No. IDM000587595 dan anggota resmi dari Federation Internationale de l’Automobile (FIA) dan Federation Internationale de Motocyclisme (FIM) di tingkat Internasional.

"IMI memiliki kewenangan dan otoritas dalam menerbitkan Peraturan (Regulasi), Keselamatan (Safety), Lisensi/Sertifikasi, Kartu Ijin Start (KIS)dan Kalender beserta perijinan Kejuaraan/Perlombaan dengan Logo IMI, serta pengawasan dan evaluasinya merujuk kepada regulasi serta kode etik Internasional yang dikeluarkan oleh FIA dan FIM yang diberlakukan secara Nasional di Indonesia,” ujar Jeffrey JP, Sekjen IMI Pusat.

Sesuai dengan Sertifikat Merek (Logo) No. IDM000587595 dari Menkumham RI, di mana hanya Organisasi IMI yang sah secara hukum berhak mempergunakan Merk/Logo IMI tersebut.

Sehubungan dengan legalitas serta kewenangan tersebut, apabila terdapat Kejuaraan atau Perlombaan yang mempergunakan kendaraan bermotor (Mobil dan Sepeda Motor), tanpa Surat Keputusan dan/atau Rekomendasi dari IMI untuk perijinan atau dengan mengatasnamakan IMI yang tidak sesuai dengan AD & ART IMI serta ketentuan yang berlakumaka IMI akan melakukan tindakan :

1.Kepada Panitia Penyelenggara akan diberikan surat Pemberitahuan (1 kali) dan Peringatan (2 kali) dari IMI Provinsi, di mana bila tetap mengabaikannya maka akan dilakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Bagi para Atlit dan Anggota/Petugas serta Klub Anggota IMI yang berpartisipasi pada kegiatan - kegiatan tanpa prosedur yang berlaku tersebut diatas (point 1), akan diberikan sanksi admnistrasi/skorsing hingga pencabutan Kartu Ijin Start (KIS) atau Lisensi IMI dan Tanda Klub Terdaftar (TKT).

Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk mewujudkan Organisasi IMI yang jelas, tegas dan berwibawa serta bermanfaat positif bagi masyarakat Indonesia. (budsan)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo