mobilinanews

1 Februari 2020, Tilang Elektronik Untuk Sepeda Motor Mulai Berlaku

Selasa, 28/01/2020 12:30 WIB
1 Februari 2020, Tilang Elektronik Untuk Sepeda Motor Mulai Berlaku
Kamera tilang elektronik untuk sepeda motor akan ditempatkan di dua titik. (istimewa / Kompas)

mobilinanews (Jakarta) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk sepeda motor, berlaku mulai tanggal 1 Februari 2020.

Dikutip dari Motorplus (28/1/2020), menurut AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kamera tilang elektronik untuk sepeda motor akan ditempatkan di dua titik.

Yakni di Jalan Jenderal Sudirman sampai MH Thamrin, Jakarta Pusat dan di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

"Pokoknya ada dua titik di ruas jalan Trans Jakarta (busway) dan ada dua titik di sepanjang jalur protokol Sudirman - Thamrin," jelas Fahri.

Menurutnya, nantinya masyarakat akan diberikan informasi lebih lanjut ketika sudah diimplementasikan. Jumlah total kamera yang ditempatkan ada empat unit untuk sepeda motor. 

Fahri menyebut, selama pekan pertama polisi akan terlebih dahulu mensosialisasikan sistem tilang elektronik untuk sepeda motor ini.

Ada sejumlah pelanggaran yang akan ditindak dalam sistem tilang elektronik terhadap pengguna motor. Diantaranya pelanggaran terhadap rambu, marka hingga penggunaan helm.

Sistem penindakan tilang elektronik pada motor ini, perlakuannya sama dengan mobil. Jika kamera mendeteksi ada pelanggaran, maka data tersebut langsung disampaikan pada sistem.

Kemudian proses selanjutnya, surat tilang yang disertai bukti tangkapan layar kamera akan dikirim ke alamat yang teregistrasi pada nomor kendaraan.

Jadi, bagi pengendara motor diharapkan lebih tertib lagi dan tetap perhatikan rambu lalu lintas serta marka jalan, ya. (anto)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo