Tersangkut Kasus Penipuan, Ketua IMI Banten Ditangkap Polisi

Rabu, 16/04/2025 14:45 WIB
Wilfrid Kolo


mobilinanews (Jakarta) - Anggota DPRD Banten sekaligus Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Banten berinisial  RFB (44) harus berurusan dengan hukum buntut kasus penipuan yang dilakukan.

Berdasarkan keterangan Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, ditangkap Polda Banten karena dugaan penipuan cek kosong untuk pemesanan adukan beton cair. 

"Kejadian sekitar bulan Februari 2024 di Kantor BJB Cilegon. Saat itu RFB menyerahkan satu lembar Cek BJB senilai Rp350 juta ke pihak PT. Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor," ujar Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa, (15/4) lalu.

Saat ini, politisi Partai Golkar itu kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum disidangkan. 

Kombes Pol Dian menjelaskan saat beton cair sudah dikirim dan cek akan di cairkan ke BJB Cilegon, ternyata transaksi ditolak oleh pihak bank, karena saldo tidak cukup. 

Buntut gagal dalam pencairan itu, pihak PT Sinar Dinamika Beton meminta pertanggung jawaban ke RFB, selaku pimpinan CV Prisma Kencana. 

 "Pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka RFB," tuturnya. 

Kesal tagihannya tidak dibayar berbulan-bulan, pihak perusahaan lalu melaporkan RFB ke polisi. Hingga akhirnya ketua IMI Banten itu harus berurusan dengan hukum dan mendekam di balik jeruji besi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RFB dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tag

Terpopuler

Terkini