mobilinanews (Jakarta) - Penyitaan kendaraan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belakangan ini cukup menyita perhatian publik Sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang ditemukan di rumah Ridwan Kamil dikabarkan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB
Namun masyarakat sempat dibuat bingung karena motor Royal Enfield sudah lama tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN milik Ridwan Kamil sejak tahun 2017 Jadi motor yang disita itu sebenarnya milik siapa Ini dia fakta lengkapnya
Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Jumat 25 April 2025 Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan bahwa sepeda motor Royal Enfield yang disita dari rumah Ridwan Kamil bukan atas nama RK Motor itu juga tidak tercantum dalam LHKPN milik Ridwan Kamil
Kendaraan yang disita berwarna hitam sedangkan Royal Enfield yang dilaporkan Ridwan Kamil di LHKPN berwarna hijau dengan nomor polisi D 4405 ACB Artinya ada dua unit Royal Enfield Classic 500 di lingkaran ini namun yang menjadi objek penyitaan adalah unit berwarna hitam tanpa pelat nomor yang sah
Tessa menambahkan bahwa saat ini KPK belum membuka ke publik siapa nama pemilik sah dari sepeda motor tersebut yang jelas bukan Ridwan Kamil
Tak hanya motor Royal Enfield KPK juga turut menyita satu unit mobil dari rumah Ridwan Kamil Walau demikian Tessa tidak membeberkan jenis dan merek mobil tersebut
Jika melihat ke dalam laporan LHKPN terbaru Ridwan Kamil yang dilaporkan Februari 2024 ia hanya mencantumkan dua mobil pribadi yaitu Hyundai Santa Fe tahun 2017 dan Wuling CVT Listrik tahun 2022 Artinya besar kemungkinan mobil yang disita juga bukan berasal dari daftar kendaraan resmi miliknya
Dalam pengembangan kasus ini KPK telah menyita total 26 kendaraan yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB
Beberapa kendaraan yang turut disita antara lain
Mitsubishi Pajero
Toyota Innova Zenix Hybrid
Toyota Avanza
Yamaha NMAX
dan Royal Enfield Classic 500 Limited Edition
Dari jumlah tersebut dua kendaraan disita langsung dari rumah Ridwan Kamil yakni satu motor dan satu mobil
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Bank BJB periode 2021–2023
Penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu
Yuddy Renaldi Direktur Utama Bank BJB
Widi Hartoto Kepala Divisi Corsec Bank BJB dan PPK
Ikin Asikin Dulmanan pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Penyidik memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 222 miliar
Meski sepeda motor Royal Enfield Classic 500 berwarna hijau milik Ridwan Kamil sudah terdaftar resmi dalam LHKPN yang dia serahkan ke KPK pada 2017 namun motor yang disita bukanlah motor tersebut Sepeda motor yang kini menjadi barang bukti berwarna hitam tidak memiliki pelat nomor dan tercatat atas nama orang lain
KPK menegaskan setiap barang bukti yang disita selalu berhubungan langsung dengan perkara yang sedang disidik Karena itu penyitaan motor dan mobil dari rumah Ridwan Kamil dilakukan atas dasar dugaan keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bank BJB
Kasus ini masih terus bergulir dan publik tentu menanti kelanjutan penyelidikan dari KPK