Ternyata Ini Alasan Kenapa Kendaraan Atas Nama PT Tidak Kena Pajak Progresif Simak Penjelasan Lengkapnya

Sabtu, 18/10/2025 12:45 WIB
Ade Nugroho


Ternyata Ini Alasan Kenapa Kendaraan Atas Nama PT Tidak Kena Pajak Progresif Simak Penjelasan Lengkapnya
Ternyata Ini Alasan Kenapa Kendaraan Atas Nama PT Tidak Kena Pajak Progresif Simak Penjelasan Lengkapnya

Mobilinanews (Jakarta) - Kendaraan ternyata bisa didaftarkan atas nama perusahaan atau PT (Perseroan Terbatas), lho. Menariknya, kendaraan atas nama perusahaan tidak dikenakan pajak progresif seperti halnya mobil atau motor pribadi.
Lalu, apa alasannya? Yuk, simak penjelasan lengkap berikut ini!

Kenapa Kendaraan Atas Nama Perusahaan Tidak Kena Pajak Progresif?

Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha dikenakan tarif pajak tetap sebesar 2 persen, tanpa tambahan tarif progresif meskipun jumlah armadanya banyak.

Kebijakan ini dibuat karena pemerintah ingin mendorong kegiatan ekonomi dan investasi di sektor usaha. Bayangkan kalau setiap tambahan armada perusahaan dikenakan tarif progresif — biaya operasional akan membengkak, dan itu bisa menghambat ekspansi bisnis.

Selain itu, pajak progresif sejatinya diciptakan untuk mengendalikan jumlah kendaraan pribadi, bukan kendaraan operasional bisnis. Jadi, wajar jika kendaraan atas nama PT mendapat perlakuan berbeda.

Dari sisi administrasi, pajak progresif dihitung berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat pemilik. Jika diterapkan ke perusahaan dengan banyak cabang dan kendaraan tersebar di berbagai daerah, prosesnya akan sangat rumit.
Dengan tarif flat 2 persen, proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana dan efisien — baik untuk perusahaan maupun pemerintah.

Berapa Tarif Pajak Progresif untuk Kendaraan Pribadi?

Nah, untuk kamu yang penasaran dengan tarif pajak progresif kendaraan pribadi, berikut ini contoh tarif yang berlaku di DKI Jakarta mulai tahun 2025:

  • Kendaraan pertama: 2%

  • Kendaraan kedua: 3%

  • Kendaraan ketiga: 4%

  • Kendaraan keempat: 5%

  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%

Tarif tersebut dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan faktor bobot kendaraan, yang disesuaikan dengan jenis serta fungsi penggunaannya.

Artinya, jika kamu memiliki dua mobil pribadi atas nama dan alamat yang sama, mobil kedua akan dikenakan tarif pajak 3 persen, bukan 2 persen seperti kendaraan pertama.

FAQ Seputar Kendaraan Perusahaan dan Pajak Progresif

1. Mengapa kendaraan atas nama perusahaan tidak dikenakan pajak progresif?
Karena Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 menetapkan tarif tetap 2% untuk kendaraan badan usaha, tanpa kenaikan meskipun jumlahnya banyak.

2. Apa tujuan pemerintah memberikan tarif tetap bagi kendaraan perusahaan?
Untuk meringankan biaya operasional perusahaan, menjaga daya saing bisnis, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

3. Bagaimana cara menghitung pajak progresif kendaraan pribadi?
Tarif dihitung berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan atas nama dan alamat yang sama, dimulai dari 2% untuk kendaraan pertama dan naik setiap penambahan unit.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan pengendalian jumlah kendaraan pribadi.
Jadi, kalau kamu melihat kendaraan dengan plat perusahaan tidak kena pajak progresif, kini kamu tahu alasannya

Tag

Terpopuler

Terkini